Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Bantah Pengakuan Danu, Kombes Erdi A Chaniago: TKP Itu Dibuka dan Ditutup oleh Petugas
Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter termasuk lantai kamar mandi berceceran darah.
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Seorang oknum polisi sempat diduga terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dugaan itu muncul setelah saksi kunci, Muhammad Ramdanu alias Danu, mengaku sempat diminta oleh oknum polisi tersebut untuk masuk ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) guna membersihkan bak mandi.
Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter termasuk lantai kamar mandi berceceran darah.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Hingga kini, polisi masih berusaha mengungkap pelaku dan motif pembunuhan yang mayatnya ditumpuk di bagasi mobilAlphard tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tidak ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol (bantuan polisi) untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021) mengnanggapi pengakuan Danu.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.