Berita Bali
Gubernur Bali Minta Pemerintah Pusat Cabut Kebijakan Karantina Wisman Selama Tiga Hari
Oleh sebab itu, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pemerintah pusat untuk kembali mengevaluasi kebijakan syarat masuk ke Bali tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: DionDBPutra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun penerbangan internasional telah dibuka oleh pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini masih belum ada wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pemerintah pusat untuk kembali mengevaluasi kebijakan syarat masuk ke Bali tersebut.
Bahkan, Koster meminta agar kebijakan karantina wisman dicabut oleh pemerintah pusat.
Menurut Koster, sebetulnya persyaratan vaksin lengkap dan hasil negatif RT-PCR sudah cukup bagi para wisman yang akan datang ke Bali.
Baca juga: Masa Karantina untuk Wisman Menjadi 3 Hari, Ini Harapan Menparekraf Sandiaga
Baca juga: Selain Masa Berlaku Karantina, Visa dengan Essentials Bisnis Dinilai Hambat Wisman Datang ke Bali
"Pertama, kan syaratnya itu vaksin (dosis) lengkap. Kedua, PCR, ya sebenarnya sudah aman. Kalau sudah gitu sebenarnya sih harapan kita enggak perlu lagi karantina," kata Koster di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis 11 November 2021.
Politikus yang juga mantan anggota DPR RI ini juga menyebutkan, jika masih dibutuhkan karantina bagi wisman, sebenarnya cukup selama sehari saja.
"Kalau pun perlu karantina, cukup satu hari untuk menunggu hasil PCR-nya saja," katanya.
Terkait dengan kunjungan wisman ke Bali, Koster mengaku pihaknya belum bisa memastikannya. Hanya saja, ia menyebut akan ada penerbangan dari Jepang yang akan membawa wisman ke Bali.
"Saya sudah dapat informasi kemarin dari Garuda, keliatannya akan ada dari Jepang. Tanggalnya belum pasti. Masih ada konsolidasi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum SE Satgas No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11) lalu.
Sedangkan menyikapi pengaduan komponen pariwisata dan masyarakat Bali, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Parta langsung bersurat ke Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebab dalam rapat koordinasi di DPR sangat jarang menghadirkan Menko, karena pada umumnya yang hadir adalah kementerian teknis, sesuai bidang komisi masing-masing.
Alasan Parta bersurat langsung lantaran banyak aspirasi masyarakat Bali dan komponen pariwisata Bali. Adanya kebijakan karantina ini membuat tidak ada wisatawan mancanegara yang datang berkunjung ke Bali, meski bandara Internasional Ngurah Rai sudah dibuka. Penegasan itu disampaikan Nyoman Partai via WA, Rabu malam 3 November 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-wayan-koster-bali.jpg)