Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalan Kaki Sendirian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki tinggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan
TRIBUN-BALI.COM – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki tinggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.
Eka Wiryastuti diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018, Kamis 11 November 2021 bertepatan hari Umanis Galungan.
Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) ini menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 WITA.
Yang menarik, nama Eka Wiryastuti sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis 11 November 2021.
Hal ini berdasarkan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa oleh KPK yang dikirimkan kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Dewa Widyastuti yang dipanggil kemarin justru tidak datang tanpa alasan.
"Saksi yang dipanggil tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis 11 November 2021.
I Dewa Ayu Rai Widyastuti disebut-sebut adalah sepupu dari Eka Wiryastuti. Ia juga berstatus sebagai istri dari saksi lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK
Baca Juga: Dosen DW Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Sanksinya Bisa Pemecatan

Saat Dewa Ayu Widyastuti mangkir dari panggilan KPK, justru Eka Wiryastuti yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB.
Namun saat ia keluar Gedung KPK luput dari pantauan wartawan.