Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalan Kaki Sendirian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki tinggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam. 

Tiba-tiba dia sudah berjalan kaki agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Dari pantauan Tribunnews.com, tampak Eka Wiryastuti yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan kaki di pinggir jalan sendirian.

Wanita berusia 45 tahun itu berjalan kaki sembari menggendong tas di bahu kirinya.

Putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini terus berjalan kaki ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.

Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan. Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved