Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalan Kaki Sendirian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki tinggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan
TRIBUN-BALI.COM – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki tinggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.
Eka Wiryastuti diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018, Kamis 11 November 2021 bertepatan hari Umanis Galungan.
Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) ini menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 WITA.
Yang menarik, nama Eka Wiryastuti sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis 11 November 2021.
Hal ini berdasarkan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa oleh KPK yang dikirimkan kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Dewa Widyastuti yang dipanggil kemarin justru tidak datang tanpa alasan.
"Saksi yang dipanggil tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis 11 November 2021.
I Dewa Ayu Rai Widyastuti disebut-sebut adalah sepupu dari Eka Wiryastuti. Ia juga berstatus sebagai istri dari saksi lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK
Baca Juga: Dosen DW Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Sanksinya Bisa Pemecatan

Saat Dewa Ayu Widyastuti mangkir dari panggilan KPK, justru Eka Wiryastuti yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB.
Namun saat ia keluar Gedung KPK luput dari pantauan wartawan.
Tiba-tiba dia sudah berjalan kaki agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.
Dari pantauan Tribunnews.com, tampak Eka Wiryastuti yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan kaki di pinggir jalan sendirian.
Wanita berusia 45 tahun itu berjalan kaki sembari menggendong tas di bahu kirinya.
Putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini terus berjalan kaki ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.
Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan. Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.
Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya. (*)