Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Sosok Ni Putu Eka Wiryastuti, Perempuan Pertama Jadi Bupati di Bali, Kini Berurusan dengan KPK

Berikut ini adalah profil mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung dugaan kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) 2018

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangkut dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Eka Wiryastuti sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2021.

Berikut ini adalah profil Ni Putu Eka Wiryastuti, sosok perempuan pertama yang menjadi bupati di Bali. 

Profil Mantan Bupati Tabanan

Ni Putu Eka Wiryastuti lahir di Tabanan, Bali pada 21 Desember 1975.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalan Kaki Sendirian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Eka lahir dari pasangan suami istri Nyoman Adi Wiryatama dan Ni Ketut Suprapti.

Diketahui bila ayahnya, Nyoman Adi Wiryatama merupakan Ketua DPRD Provinsi Bali saat ini periode 2019 hingga 2024.

Pada tahun 2012, ia menikah dengan seorang pria yang berasal dari Jakarta bernama Bambang Aditya.

Pernikahan tersebut dilangsungkan dengan nuansa adat Bali.

Bambang menyandang nama I Made Dwi Saputra, dalam pernikahannya dirinya melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK senilai Rp 500 juta lebih.

Namun pernikahannya tak berlangsung lama, pada 22 Agustus 2017 ia resmi bercerai dengan Bambang Aditya.

Karier

Ni Putu Eka Wiryastuti diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tabanan selama dua periode.

Ia menjadi perempuan pertama di Bali yang menjabat sebagai bupati serta di usia yang  cukup muda yakni, 35 tahun.

Eka disusung sebagai bupati oleh partai PDI-P.

Baca juga: Kejari Tabanan Siap Bantu Beri Data dan Informasi Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Tabanan

Dirinya terpilih untuk menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama --ayah kandungnya-- pada periode 2010 hingga 2015.

Kemudian dirinya kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Kabupaten “lumbung berasn” Bali itu pada periode 2016 hingga 2021.

Penghargaan

Di tahun 2018 dirinya mendapatkan dua penghargaan sekaligus yakni, Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) International Women’s Day oleh DPR RI.

Pada tahun 2019, dirinya menerima penghargaan ACI karena kerja keras dan sumbangsihnya dalam membangun bangsa dan negara.

Jalani Pemeriksaan Pertama

Setelah setahun "lengser" dari jabatannya sebagai Bupati Tabanan dua periode, kini Eka Wiryastuti harus berususan dengan KPK.

Ia tersandung kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Eka Wiryasututi menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. Eka meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.03 WIB.

Yang menarik, nama Eka Wiryastuti tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikirimkan pihak KPK kepada awak media.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Dewa Ayu Widyastuti yang merupakan sepupu Eka Widyastuti, serta istri dari saksi lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Kamis 11 November 2021.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK

"Saksi yang dipanggil hari ini (kemarin, red) tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Eka Wiryastuti dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan tahun 2018 senilai Rp 51 miliar. 

Dirinya ditetapkan tersangka bersama dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/ /Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. 

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri sudah diperiksa KPK, Jumat 5 November 2021.

Saat itu, Wiratmaja diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan," ungkap Ali, Senin 8 November 2021.

Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Wiratmaja dengan pihak terkait perkara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved