Info Populer

Diharamkan Majelis Ulama Indonesia, Ini Daftar Negara yang Juga Melarang Penggunaan Kripto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
ILUSTRASI- Bitcoin 

Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.

Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.

5. Mesir

Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.

Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral. 

6. Irak

Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.

Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.

Baca juga: Termasuk Alpukat, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Penderita Tipes

Baca juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Kulit Wajah Remaja Cepat Keriput, Termasuk Jarang Mengonsumsi Ikan

Baca juga: Bisa Menular Melalui Makanan, Kenali Apa Itu Demam Tifoid & Langkah Pencegahannya

7. Nepal

Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.

8. Turki

Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.

Namun, Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.

Baca juga: BI Sebut Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500

9. Vietnam

Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diharamkan MUI, Berikut Negara-negara yang Juga Larang Kripto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved