Info Populer
Diharamkan Majelis Ulama Indonesia, Ini Daftar Negara yang Juga Melarang Penggunaan Kripto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.
Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.
5. Mesir
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.
Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
6. Irak
Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.
Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.
Baca juga: Termasuk Alpukat, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Penderita Tipes
Baca juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Kulit Wajah Remaja Cepat Keriput, Termasuk Jarang Mengonsumsi Ikan
Baca juga: Bisa Menular Melalui Makanan, Kenali Apa Itu Demam Tifoid & Langkah Pencegahannya
7. Nepal
Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.
8. Turki
Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.
Namun, Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.
Baca juga: BI Sebut Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500
9. Vietnam
Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diharamkan MUI, Berikut Negara-negara yang Juga Larang Kripto