Berita Denpasar

Uang Denda Sidak Masker di Denpasar Kini Mencapai Rp213.400.000

Pelanggar masker yang terjaring dalam sidak masker di Denpasar sebanyak 7 ribuan lebih.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Pelaksanaan sidak masker di Denpasar, Bali, Minggu 14 November 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker yang terjaring dalam sidak masker di Denpasar sebanyak 7 ribuan lebih.

Jumlah ini merupakan data sejak diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 7 September 2020.

Beberapa daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini.

Baca juga: Hari Jadi ke-62 RSUP Sanglah Denpasar, Gelar Lomba Penulisan Puisi Bertemakan Rumah Sakit

Hingga Minggu, 14 November 2021 sudah terjaring sebanyak 7.714 pelanggar di Denpasar.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 2.134 pelanggar didenda.

Mereka masing-masing dikenai denda Rp100 ribu karena tak memakai dan membawa masker.

Sehingga jika dikalkulasikan, jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 213.400.000.

Baca juga: Buntut Penganiayaan di Cafe Wilayah Denpasar, Polisi Periksa Para Terduga Pelaku

Sementara itu, sebanyak 5.580 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional.

Tahun 2020 lalu Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar, dimana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan.

“Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.794 pelanggar, dimana 1.328 kami denda dan 3.960 kami berikan pembinaan,” katanya.

Baca juga: Swab PCR Siswa Peserta PTM di Denpasar Dimulai, 1.470 Siswa Dites Secara Bertahap

Sayoga engatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar.

“Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.

  

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved