Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu Seberat 104,34 Gram, Esa Udyanatha Menerima Divonis Bui Delapan Tahun
Tercatat pernah dihukum tidak membuat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) jera. Kini terdakwa kelahiran Singaraja, 30 Oktober 1994 ini harus kembali
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tercatat pernah dihukum tidak membuat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) jera.
Kini terdakwa kelahiran Singaraja, 30 Oktober 1994 ini harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun terhadap Esa Udyanatha.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Subarno Diganjar 11 Tahun Penjara
Baca juga: Buron 6 Tahun Kasus Narkotik Diamankan di Surabaya, NJ Dijebloskan ke LPP Kelas II A Kerobokan
Baca juga: Pemerintah Menambah Penerima BSU Rp1 Juta Kepada 1,6 Juta Penerima, Simak Cara Cek BSU
Esa divonis bersalah karena terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.
Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 51 paket dengan berat keseluruhan 114,31 gram brutto atau 104,34 gram netto.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar.
"Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp2 miliar subsidernya empat bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 17 Nopember 2021.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Subarno Diganjar 11 Tahun Penjara
Baca juga: Hingga Oktober 2021 Pertumbuhan Penjualan Listrik PLN Turun Hingga -6,7 Persen
Baca juga: Terus Alami Penurunan Kasus, Denpasar Sisakan 3 Wilayah Zona Kuning, 32 Wilayah Nol Kasus Positif
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, putusan hakim turun satu tahun dari tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
"Mengenai vonis dari hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ungkap Aji Silaban.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bermula pada hari Jumat, 2 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa diminta oleh Koko (DPO) mengambil 51 paket sabu siap edar di Tabanan.
Usai mengambil, terdakwa pun pulang ke kosnya di seputaran Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar.
Namun, ditengah perjalanan terdakwa ditelpon oleh Koko, diperintah menempel sabu di Dalung, Badung.