Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu Seberat 104,34 Gram, Esa Udyanatha Menerima Divonis Bui Delapan Tahun
Tercatat pernah dihukum tidak membuat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) jera. Kini terdakwa kelahiran Singaraja, 30 Oktober 1994 ini harus kembali
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Terdakwa pun langsung menuju lokasi yang diarahkan Koko dan menempel 1 paket sabu seberat 2 gram.
Setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalananan pulang ke kosnya.
Baca juga: Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Bangli Resmi Ditutup, Dihadiri Duta Anti Narkoba Jerinx
Baca juga: Mengenal Depresi Postpartum, Kondisi Mental yang Melanda Ibu Pasca Persalinan
Baca juga: Hingga Oktober 2021 Pertumbuhan Penjualan Listrik PLN Turun Hingga -6,7 Persen
Setiba di kosnya, terdakwa membagi 50 paket sabu itu.
9 paket sabu disimpan di tas selempang yang digunakannya, sedangkan sisanya 41 paket sabu disimpan di jok sepeda motornya.
Berselang beberapa waktu, Koko kembali menugaskan terdakwa untuk membawa semua paket sabu ke Tabanan.
Lalu terdakwa berangkat ke Tabanan membawa 50 paket sabu yang tersimpan di dua tempat.
Apes, saat tiba di depan sebuah toko, Jalan Majapahit, Denbantas, Tabanan, terdakwa ditangkap dan digeledah oleh polisi.
Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar.
Kemudian penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, kembali petugas kepolisian menemukan satu plastik klip berisi sabu.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar Timur, Ari Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Total ditemukan 51 paket sabu dari terdakwa dengan berat keseluruhan 114,31 gram brutto atau 104,34 gram netto.
Selain itu juga ditemukan barang-barang terkait lainya berupa satu buah timbangan empat bendel plastik klip bening kosong dan lainnya.
Berdasarkan keterangan terdakwa, selama mengedarkan sabu sudah menerima upah dari Koko sebesar Rp6,8 juta.
(*)