Berita Denpasar

Didakwa atas Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tim JPU saat membacakan surat dakwaan terdakwa Bagus Mataram di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 18 Nopember 2021.

Bagus Mataram didudukan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan I Gede Putra Astawa, terdakwa kelahiran Denpasar, 31 Desember 1963 dikenakan dakwaan alternatif dan subsideritas.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa Bagus Mataram diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.

"Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," papar Jaksa I Ketut Kartika Widnyana didampingi Jaksa Catur Rianita.

Terhadap surat dakwaan JPU tersebut, terdakwa Bagus Mataram yang menjalani sidang di Rutan Kerobokan melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ucap I Komang Sutrisna.

Lantaran tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, maka sidang dilanjutkan ke pembuktian.

Namun sidang pembuktian yang mengagendakan pemeriksaan para saksi dari JPU baru akan digelar kamis 25 November 2021 mendatang.

Seperti diketahui, Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak). Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari Denpasar ke JPU.

Oleh JPU, Bagus Mataram ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Bagus Mataram diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga: Jalani Isolasi di Lapas Kerobokan, Sidang Korupsi Eks Kadisbud Kota Denpasar Bagus Mataram Ditunda

Sebagaimana dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, dalam perkara ini Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

 Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara kala itu. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved