Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Mengundurkan Diri, Pasca KPK Geledah Kantornya Terkait Kasus Suap
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Tabanan mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, meskipun pengunduran dirinya tersebut sudah disampaikan ke pimpinan, masih belum diketahui jelas persoalannya.
Padahal, Raka Icwara akan menjalani masa pensiun mulai Pebruari 2022 mendatang atau hanya 3 bulan lagi.
Dengan pengunduran diri tersebut, jabatan Kepala Dinas PUPRPKP sementara diisi oleh Sekdis PUPRPKP Tabanan, Gusti Ngurah Oka Kamasan dengan status Plt.
Baca juga: Sang Anak Dikabarkan Jadi Tersangka Suap DID Tabanan, Ketua DPRD Bali Tak Mau Banyak Komentar
Anehnya, kabar ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut akhir Oktober 2021 lalu.
"Iya benar (Kadis PUPRPKP mengundurkan diri). Tapi itu kan haknya. Sekarang sudah kita tunjuk pelaksana tugas (Plt) yaitu Sekdisnya," ungkap Sekda Tabanan, I Gede Susila saat dikonfirmasi, Kamis 18 November 2021.
Gede Susila tak berkomentar banyak mengenai alasan pengunduran diri salah satu pejabat tinggi pratama Pemkab Tabanan tersebut.
Hanya saja, Raka Icwara yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perikanan, dan Kadis LH Tabanan ini akan pensiun di tahun depan.
Selain itu, Sekda juga mengaku lupa dengan kapan Raka Icwara melakukan pengunduran diri tersebut.
"Ya kan dibolehkan (mengundurkan diri), kenapa tidak? Kalau tidak bisa dilakukan kan tidak boleh. Tanggalnya saya juga lupa," kilahnya.
Selanjutnya, kata dia, posisi Kadis PUPRPKP ini akan dilaksanakan seleksi jabatan atau lelang jabatan.
Sebab, selain posisi tersebut, jabatan Direktur RSUD Tabanan juga masih kosong dan diisi PLT yakni Kadiskes Tabanan, dr I Nyoman Susila.
"Jadi, Plt ini boleh sampai tiga bulan ke depan. Kalau dalam tiga bulan tersebut belum dilakukan seleksi, nanti masih bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya," jelasnya.
Kepala Dinas PUPRKP Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara belum bisa dimintai keterangan soal pengunduruan dirinya.
Beberapa kali dihubungi via telepon, WhatsApp dan juga pesan singkat, dia tidak memberi respon. (*).
Baca juga: Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 2018,Adi Wiryatama:Kita Hormati KPK
Kumpulan Artikel Tabanan