UMP Bali

SPSI Beri Dua Catatan Krusial, Berharap Kebaikan Gubernur Bali Naikkan UMP

Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali mengungkapkan, serikat pekerja sebenarnya tak menerima penetapan UMP yang naik hanya 1,09 persen

Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra - SPSI Beri Dua Catatan Krusial, Berharap Kebaikan Gubernur Bali Naikkan UMP 

“Iya tergantung pertimbangan gubernur. Gubernur sebenarnya bisa saja membuat kebijakan untuk pengupahan," jelasnya.

"Di daerah lain juga begitu, kadang-kadang dewan pengupahan menentukan A, Gubernur bisa menentukan A plus sekian. Untuk kapan diumumkan, saya belum tahu apakah itu sudah diajukan atau bagaimana. Yang pasti, yang mengajukan ada di Dinas Ketenagakerjaan, karena dewan pengupahan ada di sana,” sambung dia.

Ketua DPD Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra masih mengharapkan ada kebijakan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster agar UMP Bali naik dari ketentuan.

“Kami harap ada kebijakan Gubernur, naik sedikit dari ketentuan,” katanya.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan rata-rata UMP tahun 2022 naik 1,09 persen.

Kenaikan yang tipis ini melihat kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang tumbuh lambat.

Baca juga: Stok di PMI Menipis, FSP PAR-SPSI Bali Gelar Donor Darah di Masa Pandemi Covid-19

Perhitungan UMP tersebut juga berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kali Ini Tanpa Demonstrasi

Ketua DPD SPSI Bali, I Wayan Madra mengatakan, pihaknya tidak bereaksi dengan demonstrasi terkait penetapan UMP kali ini.

Kata dia kondisi Bali berbeda dengan wilayah lain.

Di wilayah lain seperti di Tangerang atau Jakarta, mayoritas industri atau pabrik dengan jumlah karyawan yang bisa mencapai puluhan ribu.

Sementara di Bali dominasi pariwisata, paling banyak hanya 200 karyawan.

Apalagi di zaman Covid-19 ini banyak yang dirumahkan, di-PHK, hingga banyak yang pensiun muda.

"Iya sudah (dilaksanakan penandatanganan), per Jumat (12 November 2021) lalu, itu saat rapat pengupahannya kan langsung penandatanganan kesepakatannya di sana,” jelas Madra. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved