Berita Bali
PPKM Level 3 Diterapkan di Bali Saat Libur Akhir Tahun, Pelaku Pariwisata Nyatakan Sikap Menolak
Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tidak hanya itu, menurutnya juga banyak pelaku usaha dan masyarakat Bali akan mengalami kerugian lahir dan bathin atas PPKM level 3 di akhir tahun ini.
"Kerugian material adalah pembatalan booking akhir tahun yg sudah mulai masuk dari domestik, demikian halnya beberapa event dengan prokes pasti batal, jika dihitung-hitung bahwa pemberlakuan PPKM level 3 di akhir tahun ini bagi pelaku usaha dan masyarakat di destinasi dipastikan rugi miliaran rupiah, belum lagi kerugian maintenance yang tidak diikuti dengan keterisian tamu, habislah kita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga prokes untuk menciptakan kondisi Bali yang zero Covid-19 untuk kebangkitan pariwisata Bali.
"Mari memperkuat prokes, berlomba-lomba membuat dan menunjukkan prokes inovatif hingga setiap kita menjadi agent penzero Covid-19 menuju level 0 di tahun 2022. Sehingga ada optimisme baru untuk bangkit dan tumbuh dari keterpurukan ini," paparnya.
Sebelumnya, liburan akhir tahun 2021 menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
Ini dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19.
Pun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembatasan atau penutupan bagi kedatangan wisatawan ke Pulau Dewata.
Hal ini seperti ditegaskan Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Rabu 17 November 2021.
Pihaknya juga menyebut bahwa para wisatawan dan pelaku wisatawan hanya perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan menjalankan SOP CHSE yang telah berjalan.
“Tidak ada batasan untuk kedatangan wisatawan. SOP CHSE kan sudah ada sebelumnya, tinggal jalankan SOP itu saja,” paparnya.
Ia juga menyebutkan untuk memudahkan pelacakan penyebaran Covid-19 di Bali dalam menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 maka pihaknya akan menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Cok Pemayun menyebut bahwa hingga saat ini tercatat Aplikasi PeduliLindungi terdaftar dan terinstal pada 737 hotel, 241 restoran, 125 tempat wisata, dan 92 mall/supermarket. (gil)