Berita Bali
UMP Bali 2022 Naik Rp. 22.971, Apindo Sebut Hasil Win-win Solution antara Pengusaha dan Pekerja
Pemprov Bali menetapkan bahwa UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.516.971 atau naik 0,98 persen atau Rp 22.971.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Hal ini seperti ditetapkan dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Bali menetapkan bahwa UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.516.971 atau naik 0,98 persen atau Rp 22.971.
Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Nengah Nurlaba mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Ketua Serikat Pekerja Bali Tanggapi UMP 2022 yang Hanya Naik 1,09 Persen
Baca juga: UMP Tahun 2022 Bali Naik 0,98 Persen, Kadisnaker Bali Sebut Hasil Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Baca juga: SPSI Beri Dua Catatan Krusial, Berharap Kebaikan Gubernur Bali Naikkan UMP
Nurlaba menjelaskan bahwa kesepakatan itu sendiri terjadi pada Jumat (12/11) lalu di Denpasar.
"Dengan kenaikan UMP 0,98 persen ini merupakan kesepakan Dewan Pengupahan Provinsi yang mewakili antara pengusaha dan pekerja pada Jumat tanggal 12 November kemarin," papar dia.
Apalagi, ia menjelaskan pada awalnya para pengusaha sendiri tidak sepakat dengan kenaikan UMP tersebut.
Mengingat perekonomian Bali belum 100 persen pulih akibat hantaman pandemi Covid-19.
Ekonomi baru mulai merangkak ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yangsudah hampir 1,5 tahun tutup, dapat buka kembali.
Sehingga kenaikan upah minimum tersebut menurutnya cukup memberatkan para pengusaha khususnya yang bergelut di sektor pariwisata.
"Dari awal dari pengusaha keinginan tidak naik. Ndak," tegasnya.
Sehingga, kenaikan 0,98 persen atau Rp. 22.971 ini lanjutnya merupakan win-win solution antara pihak pengusaha dengan pekerja.
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2022, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Baca juga: Perbandingan Gaji Messi di Barcelona dan Ronaldo di Juventus, Gaji 1 Menit Messi Setara UMP Jakarta
"Jadi ini merupakan hasil musyawarah sesuai PP 36 Th 2021 tentang pengupahan, terima kasih," akunya. (gil)