Berita Bangli
Hasil Penghitungan Sementara UMK Bangli Tahun 2022 Telah Keluar, Naik 0,31 Persen Dari Tahun 2021
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2022 telah rampung. Hasil sementara diketahui UMK Bangli mengalami peningkatan dari tahun 2021.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2022 telah rampung.
Hasil sementara diketahui UMK Bangli mengalami peningkatan dari tahun 2021.
Kendati demikian, hasil sementara UMK Bangli justru dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Baca juga: Pria di Bangli Ditemukan Tewas di Kandang Babi, , Diduga Nekat Mengakhiri Hidup karena Sakit Menahun
Baca juga: Pemkab Bangli Siapkan Rp200 Juta untuk Beli Pohon Jepun
Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Nakertrans Ni Ketut Wardani saat dikonfirmasi Senin, 22 November 2021 mengungkapkan, hasil penghitungan berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, diketahui UMK Bangli tahun 2022 naik 0,31 persen atau sebesar Rp. 7.639,66.
Hanya saja, hasil penghitungan tersebut masih dibawah UMP Bali.
Walaupun dari segi nominal, ada peningkatan jika dibandingkan UMK Bangli tahun 2021.
Diketahui sesuai Keputusan Gubernur Bali tertanggal 18 November 2021, UMP Bali naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen dari UMP 2021 sebesar Rp. 2.494.000 menjadi Rp. 2.516.971.
Baca juga: UMP Bali 2022 Naik Rp. 22.971, Apindo Sebut Hasil Win-win Solution antara Pengusaha dan Pekerja
Sementara UMK Bangli 2022 berdasarkan hasil penghitungan, diketahui sebesar Rp. 2.502.449,66.
"Tahun 2021 UMK Bangli sebesar Rp. 2.494.810," sebutnya.
Seperti dikatakan Wardani, penyesuaian UMK Bangli tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Ia menyebut ada 10 variabel data nasional yang digunakan untuk menghitung UMK.
Data tersebut merupakan data BPS seluruh Indonesia, yang tidak bisa diubah.
Beberapa yang menjadi variabel misalnya konsumsi rata-rata rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, dan sebagainya.
"Yang paling menjadi penyebab adalah di variabel konsumsi rata-rata rumah tangga. Di Bangli, rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp. 1.086.908 per bulan," sebutnya.
Baca juga: Pemkab Bangli Siapkan Rp200 Juta untuk Beli Pohon Jepun
Baca juga: Tagihan Sewa Boat Bencana Rp 53 Juta di Bangli, Redika: Sehari Rata-rata Penyeberangan 10-15 Boat
Wardani mengakui, variabel ini sebenarnya tergolong tinggi.
Hanya saja, UMK tahun berjalan di Bangli (UMK 2021) merupakan yang paling rendah jika dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Bali, sehingga hasil yang didapatkan tergolong kecil.
"UMK 2021 inilah yang menjadi faktor pengali dari variabel-variabel itu," ucapnya.
Selanjutnya, hasil rapat bersama dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja akan dibuatkan berita acara, serta diserahkan pada Bupati Bangli.
Dan Bupati selanjutnya menyampaikan rekomendasi pada Gubernur untuk penetapan UMK.
Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
"Memang diharapkan UMK lebih tinggi daripada UMP. Nanti tinggal bagaimana keputusan Pak Gubernur, kita tidak berani mendahului. Kalau tidak ditetapkan, berarti di SKnya tidak muncul. Tapi berdasarkan hasil rapat di provinsi, kalau kita tidak punya UMK, maka kita mengacu pada UMP Bali. Jadi naik Rp14 ribuan. Untuk berita acara ini, secepatnya kita buat dan serahkan pada Pak Bupati. Sehingga tanggal 25 November sudah bisa diserahkan ke Provinsi," tandasnya.
(*)