Berita Denpasar

Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Abdullah Zemi Jalani Isolasi, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana

Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) ditunda.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto. 

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku  menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan  pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).

Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia

Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.

Disamping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky. 

Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp100 ribu sekali tempel.

Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. 

(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved