Berita Denpasar
Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Abdullah Zemi Jalani Isolasi, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana
Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) ditunda.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto.
Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).
Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia
Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.
Disamping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky.
Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp100 ribu sekali tempel.
Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta.
(*)