Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia

Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Kajati Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.

Baca juga: Setara PNS, Intip Gaji dan Tunjangan Camat, Berminat?

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan TNI AD, Dari Tamtama hingga Jenderal

Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut. 

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

Ajun jaksa kelas jabatan 6

Jaksa pratama kelas jabatan 7

Jaksa muda kelas jabatan 8

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi

Baca juga: Penasaran? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi di Indonesia

Jaksa madya kelas jabatan 9

Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

Jaksa utama muda kelas jabatan 11

Jaksa utama madya kelas jabatan 12

Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji

Baca juga: Ngototnya Franck Kessie Minta Gaji Tinggi di AC Milan Tuai Kritik Serginho, Begini Strategi Maldini

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Baca juga: Ngototnya Franck Kessie Minta Gaji Tinggi di AC Milan Tuai Kritik Serginho, Begini Strategi Maldini

Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (tunjangan PNS Kejaksaan).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via WhatsApp, Ini Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Baca juga: Paul Pogba Ajukan Syarat di Kontrak Barunya, Gaji Harus Lebih Tinggi dari Cristiano Ronaldo

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved