Berita Bali
SPSI Bali Terima UMP Bali Naik 0,98 Persen, Syaratnya Tak Ada PHK, yang Dirumahkan Dipekerjakan Lagi
UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp2.516.971, atau naik Rp22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Kenaikan UMP ini pun tak terlalu tinggi, hanya sebesar 0,98 persen.
Dimana, untuk UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp2.516.971, atau naik Rp22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.
Kenaikan UMP Bali ini sudah ditetapkan berdasar surat keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021.
Terkait kenaikan UMP Bali tersebut, Tribun Bali mewawancarai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra. Berikut adalah tanggapan Madra terkait kenaikan UMP Bali yang tak sampai 1 persen ini.
Bagaimana pendapat bapak dengan kenaikan UMP Bali tahun 2022 yang hanya Rp 22.971?
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia yang Sudah Ditetapkan, Bali Rp 2.516.971
Baca juga: UMP Bali 2022 Naik Rp. 22.971, Apindo Sebut Hasil Win-win Solution antara Pengusaha dan Pekerja
Baca juga: Ketua Serikat Pekerja Bali Tanggapi UMP 2022 yang Hanya Naik 1,09 Persen
Sebenarnya itu terlalu kecil. Bahkan kurang dari 1 persen, hanya naik 0,98 persen. Ini di bawah rata-rata UMP nasional.
Nasional rata-rata kenaikannya 1,09 persen, sementara Bali di bawah 1 persen.
Bagaimana sikap SPSI dengan kenaikan tersebut?
Ya sebenarnya kami tidak mau menerima karena terlalu kecil.
Cuma keadaan Bali masih seperti ini, ekonomi Bali masih minus.
Karena kondisi Bali seperti ini kita bisa memahami, padahal yang sesungguhnya kita tidak bisa menerima.
Apa ada syarat terkait penerimaan kenaikan UMP tersebut?
Kami menerima dengan catatan supaya tidak ada PHK. Selain itu, yang dirumahkan dipekerjakan kembali.
Di samping itu, rumusnya memang baku seperti itu dari pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kita sudah teken itu di Dewan Pengupahan Provinsi, karena kondisi Bali yang masih minus.