Berita Bali

SPSI Bali Terima UMP Bali Naik 0,98 Persen, Syaratnya Tak Ada PHK, yang Dirumahkan Dipekerjakan Lagi

UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp2.516.971, atau naik Rp22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
ist
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra 

Jika PPKM level 3 ini resmi diterapkan termasuk di Bali, apakah akan berdampak bagi pariwisata Bali?

PPKM level 3 ini diterapkan, saya rasa itu kan karena menjelang Natal dan tahun baru. 

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2022, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Baca juga: Diantar Langsung oleh Mensos Risma, 15 Pemulung Dapat Kerja di Proyek Waskita Karya dengan Gaji UMP

Saya pikir Bali akan tetap berjalan. Semoga tidak ada kendala. Karena saya pikir, wisman sudah ancer-ancer datang ke Bali.

Karena di Bali beritanya aman, masalah hubungan kerja aman, masalah Covid juga aman. Jadi tidak terlalu.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved