Berita Bali

SPSI Bali Terima UMP Bali Naik 0,98 Persen, Syaratnya Tak Ada PHK, yang Dirumahkan Dipekerjakan Lagi

UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp2.516.971, atau naik Rp22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
ist
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Kenaikan UMP ini pun tak terlalu tinggi, hanya sebesar 0,98 persen.

Dimana, untuk UMP Bali tahun 2022 sebesar Rp2.516.971, atau naik Rp22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.

Kenaikan UMP Bali ini sudah ditetapkan berdasar surat keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021.

Terkait kenaikan UMP Bali tersebut, Tribun Bali mewawancarai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra. Berikut adalah tanggapan Madra terkait kenaikan UMP Bali yang tak sampai 1 persen ini.

Bagaimana pendapat bapak dengan kenaikan UMP Bali tahun 2022 yang hanya Rp 22.971?

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia yang Sudah Ditetapkan, Bali Rp 2.516.971

Baca juga: UMP Bali 2022 Naik Rp. 22.971, Apindo Sebut Hasil Win-win Solution antara Pengusaha dan Pekerja 

Baca juga: Ketua Serikat Pekerja Bali Tanggapi UMP 2022 yang Hanya Naik 1,09 Persen

Sebenarnya itu terlalu kecil. Bahkan kurang dari 1 persen, hanya naik 0,98 persen. Ini di bawah rata-rata UMP nasional.

Nasional rata-rata kenaikannya 1,09 persen, sementara Bali di bawah 1 persen.

Bagaimana sikap SPSI dengan kenaikan tersebut?

Ya sebenarnya kami tidak mau menerima karena terlalu kecil.

Cuma keadaan Bali masih seperti ini, ekonomi Bali masih minus.

Karena kondisi Bali seperti ini kita bisa memahami, padahal yang sesungguhnya kita tidak bisa menerima.

Apa ada syarat terkait penerimaan kenaikan UMP tersebut?

Kami menerima dengan catatan supaya tidak ada PHK. Selain itu, yang dirumahkan dipekerjakan kembali.

Di samping itu, rumusnya memang baku seperti itu dari pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kita sudah teken itu di Dewan Pengupahan Provinsi, karena kondisi Bali yang masih minus.

Dari anggota SPSI Bali sendiri apa ada riak-riak terkait kenaikan UMP yang kecil tersebut?

Saya pikir untuk SPSI di Bali akan manut dengan keputusan kita. Karena mereka merasakan kondisi Bali saat ini.

Kenapa Bapak bisa yakin anggota SPSI Bali akan menerima hal itu?

Karena kita kan bertumpu pada sektor pariwisata, jadi mayoritas pekerja di Bali adalah berkaitan dengan dunia pariwisata.

Lain halnya dengan teman-teman di Jawa Barat, mereka ada sektor industri. Kalau di Bali walaupun ada kan sektor lain-lain dari pariwisata sangat kecil.

Itu juga yang membuat mereka memahami kondisi saat ini.

Untuk PHK di Bali bagaimana kondisinya saat ini Pak?

Baca juga: UMP Tahun 2022 Bali Naik 0,98 Persen, Kadisnaker Bali Sebut Hasil Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja 

Baca juga: Perbandingan Gaji Messi di Barcelona dan Ronaldo di Juventus, Gaji 1 Menit Messi Setara UMP Jakarta

Data dari Disnaker menunjukkan kalau bulan April lalu masih banyak yang kena PHK. Tapi sekarang sudah cukup membaik grafiknya.

Kalau dari anggota SPSI Bali, apa sudah banyak yang dipekerjakan kembali?

Kalau data lengkapnya kami belum dapat monitor. Tapi sudah banyak yang diterima kembali sesuai dengan dimana tempat mereka bekerja.

Utamanya untuk yang bekerja di sektor hotel dan dirumahkan sudah dipanggil kembali.

Apalagi sekarang wisatawan domestik sudah agak menggeliat, jadi butuh karyawan, sehingga mereka dipekerjakan lagi.

Saat ini pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 saat akhir tahun, bagaimana tanggapan Bapak?

Saya kira masalah PPKM Bali harus dilonggarkan. Pak Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa itu tetap berlaku, yang penting prokes diterapkan dengan ketat, mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Itu yang paling penting untuk menghidupkan pariwisata. Bagaimana orang ke Bali kalau tidak dikasi? Jadi harus tetap dikasi, tapi dengan tetap memperhatikan prokes.

Jika PPKM level 3 ini resmi diterapkan termasuk di Bali, apakah akan berdampak bagi pariwisata Bali?

PPKM level 3 ini diterapkan, saya rasa itu kan karena menjelang Natal dan tahun baru. 

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2022, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Baca juga: Diantar Langsung oleh Mensos Risma, 15 Pemulung Dapat Kerja di Proyek Waskita Karya dengan Gaji UMP

Saya pikir Bali akan tetap berjalan. Semoga tidak ada kendala. Karena saya pikir, wisman sudah ancer-ancer datang ke Bali.

Karena di Bali beritanya aman, masalah hubungan kerja aman, masalah Covid juga aman. Jadi tidak terlalu.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved