Berita Badung

Zainal Tayeb Sakit saat Tiba Hadiri Sidang dari Kejari Badung, Pembelaan Diserahkan pada Tim Hukum

Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi istrinya saat tiba di Kejari Badung. 

Tindak lanjut dari kerjasama itu, Hedar membuat block plan kapling yang dipasarkan pada pihak ketiga.

"Sehingga dalam hal ini tidak ada keterangan palsu. Mediasi yang ditawarkan jaksa pun kami anggap masuk ranah perdata. Dengan demikian jaksa telah ragu atas apa yang didakwakan," tegas Mila Tayeb.

Tim hukum Zainal Tayeb juga membantah tudingan jaksa bahwa terdakwa tidak kooperatif.

Faktanya, terdakwa selalu hadir dalam persidangan.

"Apa yang ditulis penuntut umum tidak benar dan tidak sesuai fakta selama persidangan," terang Mila Tayeb.

Diakhir pembelaannya, tim penasihat hukum Zainal Tayeb memohon kepada majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa, menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Juga nembebaskan Zainal Tayeb dari segala tuntutan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan dan harkat martabatnya.

Sementara itu, Zainal Tayeb saat ditanyakan di Kejari Badung membenarkan kondisi kesehatannya menurun.

Pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu mengaku ada gangguan pada lambung dan saluran kencing. Tekanan darah dan gula darahnya naik dalam tiga hari terakhir.

Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Bernadin:Tuntutan Jaksa pada Zainal Tayeb Masih Rasional

"Karena saya patuh pada perintah hakim harus hadir ke sidang ya saya datang," kata Zainal didampingi istri serta anak-anaknya.

Sejatinya, Zainal sudah berencana bila akan menyampaikan pembelaan secara langsung namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Saya akan sampaikan, Pelapor itu bagaikan anak sendiri, saya besarkan, saya kasih kerjaan, kok teganya balasannya malah memenjarakan saya. Sedih sekali saya beri air susu dibalas tuba," tutur Zainal dengan nada pelan.

Dikatakan Zainal Tayeb, sesungguhnya masalah ini akan terang benderang bila ada pengukuran ulang atas tanah yang dikerjasamakan.

Namun sayang, permohonan pengukuran ulang tidak pernah terlaksana hingga sidang hampir selesai.

"Mohon dipahami bagaimana rasanya seorang bapak diperlakukan seperti ini oleh anak. Mohon majelis hakim yang terhormat  menegakkan keadilan seadil-adilnya," pintanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved