Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Sidang Putusan Nengah Alit Ditunda karena Hakim Belum Siap

Ditundanya pembacaan putusan, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Sidang Putusan Nengah Alit Ditunda karena Hakim Belum Siap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan amar putusan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) non aktif Kabupaten Jembrana, Nengah Alit (57) ditunda.

Ditundanya pembacaan putusan, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan.

Demikian disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa, 23 November 2021.

Diketahui, Nengah Alit yang didudukan sebagai terdakwa ini dituntut pidana penjara selama enam tahun terkait dugaan perkara korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumbing, Kadisparbud Jembrana, Nengah Alit Dituntut 6 Tahun Penjara

"Sidang putusan ditunda. Sidang pembacaan putusan akan kembali diagendakan tanggal 30 November 2021," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat dihubungi melalui telpon selulernya.

Dalam perkara ini, terdakwa Nengah Alit dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

Terdakwa kelahiran Jembrana, 15 Desember 1964 tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana dakwaan primer JPU, terdakwa Nengah Alit dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan rumbing di Disparbud Jembrana ini menelan anggaran sekitar Rp 300 juta.

Dan kerugian negara akibat tindak korupsi itu adalah sekitar Rp 200 juta lebih.

Modusnya sendiri ialah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing.

Dimana pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Singkat kata, yang seharusnya dilakukan pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada.

"Jadi tidak ada pengadaan, dari nilai kontrak Rp 300 juta. Yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 12 juta untuk biaya servis. Sedangkan seharusnya dalam perjanjian kerja pengadaan barang, bukan servis,” ungkapnya Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kala itu.

Pihaknya menambahkan, selain Nengah Alit yang ditetapkan sebagai terdakwa, juga ada seorang perantara atau warga biasa yakni I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh.

Ketut Kurnia merupakan perantara dari Nengah Alit.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Kadisparbud Jembrana Diganti Sekdis

Ketut Kurnia berperan membagikan uang servis itu kepada dua pihak atau kelompok kerbau pacu yakni blok barat dan timur.

Dimana yang digunakan ialah Rp 12 juta untuk dua kelompok. Kemudian, uang hasil korupsi itu dibagi-bagi diantara keduanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved