Update Kasus Subang: Diantara Tiga Nama ini Kemungkinan akan Dijadikan Tersangka
Update Kasus Subang: Diantara Tiga Nama ini Kemungkinan akan Dijadikan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM- Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu nampaknya akan menemukan titik terang.
Polda Jabar telah memanggil tiga saksi inti yang kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, ahli forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry Purwanti telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas tersangka.
Seperti diketahui, kasus perkara pembunuhan ibu dan istri di Subang telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Diungkap Pekan Depan? Ini Kata Ahli Forensik, Kuasa Hukum Yoris Sepakat
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago yang ditemui di Gedung Sate, Selasa (23/11/2021).
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Erdi.
Dijelaskan, segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal disandingkan secara digital.
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar, jadi untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan, (kasus) itu kita tarik," ucap Erdi.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Kuasa Hukum Danu dan Yosef Beri Tanggapan Soal Pelimpahan Kasus
Disinggung apakah masih ada saksi yang akan diperiksa lagi, Erdi menyebut bahwa saat ini penyidik Polda Jabar akan mempelajari kembali kasus tersebut.
Sudah ada sekitar 55 saksi, menurut Erdi, yang semuanya sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Nanti kita akan pelajari lagi oleh Polda Jabar. Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," ucap Erdi.
Sejauh ini, lanjutnya, Polda Jabar sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu," ucap Erdi.
Erdi mengisyaratkan kalau dalam waktu dekat, penyidik Polda Jabar akan membuat kesimpulan akhir.
Dari situ, langsung ada peningkatan status, dari saksi menjadi tersangka dan ditindaklanjuti dengan penangkapan atau penahanan.