Berita Bali
Data Soal Kasus Pelecehan Seksual Dipertanyakan Pihak Rektorat Unud, Begini Tanggapan LBH Bali
ia kembali menegaskan jika data yang mereka beberkan terkait kekerasan seksual di Kampus Unud merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali akhirnya kembali buka suara terkait tudingan pihak Universitas Udayana (Unud) terkait publikasi data mengenai dugaan adanya kekerasan seksual yang terjadi di kampus tersebut.
Terkait hal tersebut, Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning alias Vany tidak mengambil pusing.
Bahkan, ia kembali menegaskan jika data yang mereka beberkan terkait kekerasan seksual di Kampus Unud merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Biar tidak salah informasi karena ada yang bertanya kok bisa pelaku ada buruh dan pedagang. Pelecehan seksual terjadi saat ada pembangunan yang melibatkan buruh dan di kampus ada pedagang kampus yang dilaporkan sebahai pelaku," katanya dalam konferensi persnya di Kantor LBH Bali, Rabu 24 November 2021.
Baca juga: Terkait Isu Pelecehan Seksual di Kampus Unud, Pihak Polresta Denpasar Angkat Bicara
Terkait identitas korban sendiri, ia mengaku tidak bisa membuka secara gamblang dengan alasan perlindungan terhadap para korban.
"Identitas korban tentu tidak bisa kami buka karena mempertimbangkan faktor psikologis. dimana korban mengalami trauma setelah mengalami pelecehan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa awal dari terkuaknya kasus dugaan kekerasan seksual di Kampus Unud sendiri di mulai dari data yang dihimpun pada tahun 2020 silam oleh Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) bersama Keluarga Mahasiswa Sejarah (Kemas) Udayana.
Dalam data tersebut, terungkap adanya 73 orang yang mengadu telah mengalami atau pernah melihat terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Kampus Unud.
"Data tersebut kemudian mengerucut, dimana 42 di antaranya mengaku pernah menjadi korban," paparnya.
Vany juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit kesulitan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Mengingat, adanya efek traumatis dari para korban yang membutuhkan waktu cukup lama untuk berani berbicara.
Disisi lain, proses hukum berjalan cepat dan perlu bukti seperti visum dan lain-lain.
"Korban saat mengalami pelecehan tentu trauma. Butuh waktu lama untuk pemulihan, sedangkan proses hukum harus cepat. Butuh visum dan lain-lain. Pegang tangan misalnya, kalau divisum kan sudah tidak kelihatan," ucapnya.
Karena itu Vany berharap dengan mencuatnya kasus ini membuat pihak kampus bisa merespons baik dengan membenahi regulasi maupun sistem pengaduan.
Baca juga: Data LBH Bali Ungkap 42 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Unud pada 2020
"Data yang disajikan mengacu pada perlindungan korban. Harus ada evaluasi dari pihak kampus supaya tidak terjadi lagi kasus serupa," paparnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/direktur-lbh-bali-ni-kadek-vany-primaliraning-alias-vany-paling-kanan-saat-konferensi-pers.jpg)