Berita Bali
Ditanya Komjen Golose, Pejabat di Bali Tak Ada Yang Setuju Ganja Dilegalkan di Indonesia
Kepala BNN RI Golose melontarkan pertanyaan dan survei kepada peserta diskusi soal legalisasi ganja, namun tidak ada satupun yang menyetujui
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose melontarkan pertanyaan dan survei kepada peserta diskusi panel pejabat tinggi maupun para pejabat provinsi dan daerah di Bali tentang siapa yang setuju ganja dilegalkan, namun tak ada satupun peserta yang setuju.
Hal ini disampaikan Komjen Golose saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang dikemas secara Blended Webinar di Mapolda Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu 24 November 2021.
"Saya survey ada tidak di sini yang setuju ganja dilegalkan (tidak ada yang angkat tangan setuju). Di Bali tidak ada yang setuju ganja dilegalkan, bayangkan saja kita pulang lihat anak kita isap ganja," ucap Golose.
"Bupati Gianyar ?," Tanya Golose
Baca juga: Kepala BNN RI Petrus Golose Kunjungan Kerja di Bali, Ini Agendanya
Baca juga: Ditangkap Bawa 43 Kg Ganja dari Sumatera Menuju Bali, Siswoyo Segera Jalani Sidang Tuntutan
Baca juga: Diganjar 10 Tahun Penjara Perkara Jual Beli 1 Kg Ganja, Stephanie Menerima, Jaksa Pikir-pikir
"Tidak pak," jawab Bupati Gianyar, Made Mahayastra
Selain Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, acara dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Selain itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Perwakilan dari Kodam IX/Udayana, serta Bupati se-Bali.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah sinergitas pemberantasan narkoba, korupsi dan terorisme untuk pembangunan sumber daya manusia unggul di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity and Ambiguity).
Badan Narkotika Nasional RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk pertama kalinya berkolaborasi mengadakan diskusi panel dan memilih lokasi di Pulau Bali.
Golose, mengatakan, melalui diskusi ini pimpinan tiga lembaga besar bertekad membangun meminimalisir tiga permasalahan nasional.
"Kam berbicara bersama dengan permasalahan bangsa yang ada saat ini dengan bersinergi di era VUCA, salah satunya membahas ancaman transnasional crime terhadap keamanan di Indonesia, kejahatan yang dirancang di suatu tempat namun kejadian serta akibat di tempat lain, kita juga sinergi memberantas bisnis gelap senjata dan narkotika, tindak pidana korupsi money laundry, yang beroperasi melalui dark web, menggunakan url IP address kerahasiaan tinggi," paparnya.
Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Baca juga: Kepala BNN Petrus Golose Tanya Legalisasi Ganja di Indonesia, Begini Respon Pejabat di Bali
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli 1 Kg Ganja, Stephanie Ajukan Pembelaan Tertulis Pasca Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya wacana legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan medis sempat bergulir, hal tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli pada Kamis, 30 Januari 2020.
Usulan tersebut disampaikan Rafil dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di DPR.
Belakangan Rafli memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis bahwa yang ia maksud legalisasi ganja Aceh "untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 24 November 2021, Rafil menawarkan lewat perjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari Indonesia yang akan diekspor ke pasar internasional, termasuk ganja Aceh.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," katanya kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2020.
Baca juga: Ditangkap Bawa 43 Kg Ganja dari Sumatera Menuju Bali, Siswoyo Segera Jalani Sidang Tuntutan
Ganja Untuk Kebutuhan Medis
Peneliti ganja, Prof Dr Musri Musman mengatakan dirinya menemukan banyak manfaat dari tanaman yang di Indonesia masuk dalam kategori terlarang ini.
"Mulai untuk kebutuhan medis, tekstil, hingga untuk bahan pembuatan kertas," kata Prof Musri saat diskusi yang mengangkat tema tentang 'potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan di Kamp Biawak, Kamis, 30 Januari 2021 pada artikel berjudul Peneliti Ini Sebut Tanaman Ganja Bisa Digunakan untuk Medis Hingga Bahan Pembuat Kertas, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/01/peneliti-ini-sebut-tanaman-ganja-bisa-digunakan-untuk-medis-hingga-bahan-pembuat-kertas, yang tayang di Tribunnews.com
Selain Prof Dr Musri Musman MSc, hadir sebagai pembicara Dhira Narayana (Ketua Lingkar Ganja Nusantara-lembaga yang fokus mengadvokasi legalisasi ganja untuk kesehatan di Indonesia), dan Jamaika (pemerhati ganja).
"Bila setiap penduduk memiliki kesempatan untuk menanam (ganja) dan ada regulasinya yang mengatur itu, saya sangat berkeyakinan wilayah Aceh dan penduduknya ini tidak perlu disubsidi oleh negara. Mereka dapat membiayai diri sendiri dan bisa menyumbang untuk daerah lain," ujar dia.
"Dari batang ganja banyak serat, bisa untuk diproduksi kain dan kayunya bisa diproduksi kertas nomor satu di dunia. Makanya rayap tidak makan uang. Bahkan orang hisap ganja tidak ada panu di tubuhnya," kata Prof Musri.
Menurut Prof Musri, sebenarnya daun ganja kalau dikonsumsi begitu saja tidak mabuk. Yang menimbulkan mabuk ketika daun ganja dipanaskan.
Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis
Salah satu negara di kawasan Asia Tenggara Malaysia resmi mengizinkan impor dan penggunaan Ganja untuk kebutuhan medis.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Channel News Asia pada Rabu, 24 November 2021, Negeri Jiran tersebut tengah mengembangkan pengobatan berbasis cannabis sativa (ganja).
Namun hal tersebut digunakan selama mengikuti prosedur hukum dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Baca juga: Bali Target Market Peredaran Narkoba, BNNP Terima Ganja Tak Bertuan dari Perusahaan Jasa Titipan
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata Khairy.
Menurut Khairy, aturan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis ini juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar dibawah Jadwal I konvensi.
5 Negara Melegalkan Penggunaan Ganja untuk Warganya
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 24 November 2021, dalam artikel berjudul 5 Negara yang Melegalkan Penggunaan Ganja bagi Warganya https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/21/151122920/5-negara-yang-melegalkan-penggunaan-ganja-bagi-warganya?page=all, berikut adalah 5 negara yang legalkan penggunaan ganja untuk keperluan warganya.
1. Belanda
Negara di Eropa Barat ini sudah melegalkan perilaku merokok ganja di kedai kopi sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikutip dari laman Mensxp, penanaman alias budidayanya masih tergolong ilegal.
Warga Belanda hanya diizinkan memiliki paling banyak lima tanaman ganja di rumahnya. Dalam beberapa kasus, kepemilikannya akan berakhir dengan penyitaan tanaman tersebut meski tak selalu berakhir tuntutan hukum.
Namun, masyarakat negara ini sedang mengupayakan legalitas penanaman ganja sejak tahun 2017. Diprediksi tak butuh waktu lama sampai Belanda benar-benar melegalkannya.
2. Kanada
Baca juga: Hanya Gara-gara Jenguk Anak, Suami Tikam Istri saat Gendong Anak
Baca juga: RAMALAN ZODIAK KARIER Kamis 25 November 2021, Cancer Sibuk Gemini Tertekan Virgo Senang
Kanada melegalkan penggunaan mariyuana untuk kebutuhan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya juga diizinkan dengan catatan adanya lisensi dari pemerintah federal.
Pemerintah setiap wilayah juga menetapkan aturan khusus untuk proses penjualan dan distribusi ganja sebagai komoditas bisnis. Meski demikian, pemerintah tidak mendukung promosinya secara berlebihan untuk membatasi penyalahgunaan.
3. Kolombia
Jual beli ganja di negara ini masih tergolong tindakan ilegal. Namun, seseorang diizinkan membudidayakannya sebanyak maksimal 20 tanaman untuk kebutuhan pribadi.
Umumnya tanaman ini tumbuh subur di negara ini karena kondisi dan iklimnya yang sesuai. Pemerintah Kolombia juga melegalkan kepemilikannya hingga batas 20 gram per orang.
4. Uruguay
Uruguay termasuk salah satu negara yang tergolong membebaskan penggunaan ganja di wilayahnya. Kita bisa membeli herbal ini dengan mudah di toko obat atau apotek.
Ganja legal dimiliki oleh seseorang dengan usia di atas 18 tahun.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Pembunuhnya Kuasai Ilmu Forensik tapi Ceroboh, Tinggalkan Jejak di Setir Mobil
Baca juga: Hanya Gara-gara Jenguk Anak, Suami Tikam Istri saat Gendong Anak
Meski demikian, seseorang harus mendaftarkan diri ke daftar pemerintah jika ingin membeli, menjual, dan membudidayakan ganja.
5. Ekuador
Negara di Amerika Selatan ini mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi. Batasnya adalah kepemilikan maksimal 10 gram per orang yang bisa didapatkan dengan menanamnya di rumah.
Namun, jual beli dan budidaya untuk kepentingan bisnis tergolong dalam tindakan ilegal di negara ini.
(*)