Berita Buleleng
UPDATE Kasus KDRT di Buleleng hingga Timbulkan Korban Jiwa, Suin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya mengatakan, saat ini pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu masih diperiksa oleh penyidik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng pada Rabu (24/11/2021) resmi menetapkan Suin (39) sebagai tersangka, atas kasus KDRT hingga menyebabkan istri sirinya Sri Indrawati (41) tewas.
Ia pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun lamanya.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya mengatakan, saat ini pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu masih diperiksa oleh penyidik.
Selain tersangka Suin, ada tiga saksi lainnya yang juga sudah diperiksa oleh polisi.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut di Buleleng, Suin Hantam Kepala Istrinya hingga Tewas
Saksi-saksi itu merupakan rekan Suin yang ikut dalam pesta miras, yang dilaksanakan oleh tersangka pada Senin malam lalu.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, serta dikuatkan dengan barang bukti dan hasil gelar perkara, penyidik pun kemudian menetapkan Suin sebagai tersangka.
Dimana, saat menggelar pesta miras bersama rekan-rekannya, Suin sempat beradu mulut dengan korban.
Kemudian Suin memukul istrinya dengan menggunakan botol kosmetik.
Setelah minum, Suin kemudian kembali menganiaya istrinya saat berada di dalam kamar.
Ia memukul bagian kepala dari wanita malang itu dengan menggunakan tangan kosongnya berulang kali.
Akibat pukulan itu, korban Sri Indrawati pun langsung tak sadarkan diri.
Korban pun baru diketahui meninggal dunia oleh tersangka pada Selasa dinihari sekitar pukul 04.00 wita.
Disinggung terkait penyebab yang membuat pasutri itu sempat beradu mulut, Iptu Sumarjaya pun mengaku masih diselidiki oleh penyidik.
"Kami belum tahu masalahnya apa sehingga tersangka dan korban ini sempat beradu mulut. Itu masih didalami oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: Habisi Istrinya Usai Pesta Miras, Pria di Gerokgak Buleleng Ini Serahkan Diri ke Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka Suin pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara terkait korban Sri Indrawati kata Iptu Sumarjaya, pada Rabu (24/11/2021) mulai menjalani autopsi di RSUD Buleleng.
Autopsi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
"Tim Forensik RSUD Buleleng sedang melakukan autopsi terhadap koban. Jadi penyidik masih menunggu hasil autopsinya nanti," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng