Wawancara Tokoh
Pelecehan Seksual di Unud, Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, Kami Perlu Data Kasusnya
YLBHI Bali mencatat adanya 42 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kami ingin menjadikan Unud lembaga pendidikan tinggi yang steril dan aman bagi putra putri kita untuk menuntut ilmu.
Selain mereka bisa menuntut ilmu mereka bisa menyelesaikan tugas-tugas mereka tepat waktu.
Dan fenomena ini memang mungkin bisa dikatakan seperti gunung es dan hampir seluruh di Indonesia terjadi hal-hal sedemikian rupa.
Dan itu tidak penting yang penting bagaimana kedepannya kita mencegah supaya tidak ada satu pun korban seperti itu.
Jadi kami akan melakukan apa pun sehingga nanti kampus Universitas Udayana steril dari kasus-kasus kekerasan seksual.
Jadi tolong bantu mari kita bekerjasama.
Saya sudah berkoordinasi dengan mahasiswa.
Karena mahasiswa akan menjadi unsur utama dalam satgas.
Jadi satgas terdiri dari dosen, mahasiswa, pegawai.
Jadi tiga unsur sudah representatif.
Dan satgas memiliki akses langsung ke kementerian.
Jadi jika ada pimpinan di Unud menutup-nutupi berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan dsb.
Satgas bisa langsung lapor ke kementerian.
Sehingga kementerian bisa langsung mengambil alih kasus ini.
Saya tidak main-main untuk anak didik kampus.
Bagaimana caranya memastikan satgas khusus ini jadi independen?
Kami buat pansel sebagaimana amanat Permendikbud No 30 tahun 2021.
Jadi pansel akan menyeleksi orang-orang yang layak duduk di satgas.
Tentu pertimbangannya independensi calon menjadi pertimbangan utama.
Tidak tergantung pada dekan, rektor sehingga dia bisa melakukan kegiatannya dengan tidak tergantung siapapun.
Bebas. Kalau pansel sudah ada melakukan seleksi pada satgas, selanjutnya ada pelatihan-pelatihan sesuai tugasnya sehingga saya berharap banyak satgas mampu menciptakan keamanan dari kekerasan seksual.
Intinya Satgas sebagai wadah perlindungan terhadap kekerasan seksual?
Ya, jadi pertama ia menyosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal tersebut.
Kedua dia akan mendorong korban ini agar mau melapor.
Ketiga memberikan pendampingan kemudian keempat tentu mengawali proses hukum dan melakukan pelaporan-pelaporan kepada unit-unit yang perlu dilaporkan.
Berkaca penanganan kasus di kampus lain, satgas dibentuk dari luar dan dalam kampus. Unud apakah akan demikian?
Sesuai dengan amanat Permen itu, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan orang-orang di luar kampus.
Itu adalah tim yang sangat representatif melibatkan civitas akademika baik dosen, pegawai mahasiswa.
Jadi tidak diamanatkan untuk melibatkan organisasi lusr kampus.
Karena ini lingkungan kampus bukan peraturan untuk mengatur semua publik.
PPKS ini adalah khusus untuk lingkungan kampus.
Andaikata pelaku ditemukan sesuai dengan laporan LBH, Unud lakukan apa?
Saya tidak akan melakukan apa-apa.
Saya akan serahkan pada ahli yang untuk mengoreksi dan meminta keterangan, penyelidikan, memproses dst.
Kami dosen. Ini tugas kami membuat mahasiswa kami pintar.
Kami tidak dididik mencari hal-hal yang berkaitan dengan kriminal.
Saya tidak ahli di bidang itu.
Saya akan bekerjasama dengan aparat keamanan yang memang ditugaskan negara untuk hal itu.
Baca juga: 15 Bulan, Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UI: Mulai Pelecehan Fisik hingga Virtual
Artinya Unud akan berkomunikasi dengan LBH untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini jika LBH berikan data?
Saya kira LBH membuka diri lah.
Jadi berikan kami data-data representatif berkaitan dengan tadi karena kami sama sekali tidak memegang data bagaimana kami bergerak menyangkut siapa pelakunya, siapa korbannya, kapan kejadiannya, kemudian tempatnya di mana.
Itu harus jelas yang seperti saya bilang.
Saya baca bahwa korban, lalu pelakunya staf.
Kalau memang staf saya tidak ada masalah untuk menyelesaikan jika memang terikat dengan kita.
Lalu mahasiswa 14 orang sesuai dengan studi LBH.
Pelaku mahasiswa, korbannya mahasiswi, waktunya sudah sangat lama, kejadiannya di luar kampus.
Kemudian saya minta logika lah layak kah saya melakukan investigasi untuk hal-hal seperti itu? Jangan-jangan mereka statusnya pada saat itu pacaran. Itu penting. Apalagi sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa.
Jika temuan LBH tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Kami akan mengambil langkah-langkah hukum karena menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak obyektif sesuai dengan undang-undang ITE.
Kami sudah sangat keberatan gaya-gaya model begini.
Kami sudah berkomunikasi jauh-jauh sebelumnya.
Mestinya kami diajak dulu sebelum publish apa iya.
Saya kira LBH orang ahli hukum.
Jadi kami akan membela integritas Universitas Udayana dari hal-hal yang tidak benar.
Kami akan segera bekerjasama untuk melaporkan ketua LBH ini manakala hal-hal itu tidak terbukti. (ni luh putu wahyuni sri utami)
Kumpulan Artikel Bali