Berita Bali

Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Diganjar 14 Tahun Penjara

Muhammad Abdullah Zemi (38) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini diganjar pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Abdullah Zemi saat menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli. Residivis narkotik kembali dijatuhi hukuman dalam perkara serupa. 

Tidak mau berlama-lama, petugas langsung mendekat dan mengamankan terdakwa.  

Kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa. Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto. 

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku  menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan  pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).

Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.

Di samping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky. 

Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp 100 ribu sekali tempel.

Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved