Berita Karangasem

Pemkab Karangasem akan Isi dengan Plt, 7 Pejabat Kosong karena Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masker

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem segera menunjuk pelaksana tugas sementara (Plt) untuk tujuh jabatan kosong

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu 24 November 2021 sore - Pemkab Karangasem akan Isi dengan Plt, 7 Pejabat Kosong karena Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masker 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem segera menunjuk pelaksana tugas sementara (Plt) untuk tujuh jabatan kosong setelah para pejabat dinas tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Tujuh orang pejabat ditetapkan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem.

Jabatan kosong yang akan diisi dengan pelaksana tugas yakni jabatan pimpinan tertinggi di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustaka) Karangasem, Kabid di Dinas Sosial, serta beberapa Kasi di Dinas Sosial Karangasem.

Surat penunjukan Plt segera disampaikan ke pimpinan.

Baca juga: UPDATE: Kerugian Negara dari Pengadaan Masker di Karangasem Diperkirakan Mencapai Rp 2 Miliar

Bupati Karangasem, Gede Dana, mengaku, untuk jabatan pimpinan tinggi yang kosong segera ditunjuk pelaksana tugas.

Begitu juga Kabid dan Kasi di Dinas Sosial.

Pihaknya berjanji akan menata kekurangan tenaga yang ada di sana.

Pihaknya berencana merapatkan masalah ini.

"Nanti akan dirapatkan. Kekosongan di Dispustaka akan diisi Plt. Sedangkaan beberapa posisi di Dinsos juga akan ditunjuk Plt sekalian menata kekurangan tenaga yang ada di sana," ungkap Bupati Karangasem, Gede Dana, Kamis 25 November 2021.

Pejabat dari Desa Datah, Kecamatan Abang itu meminta dan mewanti-wanti ASN untuk menaati aturan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Jangan sampai keluar dari peraturan yang berlaku.

Masalah ini harus dijadikan sebagai pelajaran dalam bekerja. Harus taat aturan.

"Sudah dari sejak dilantik saya mewanti-wanti agar selalu menaati peraturan yang berlaku. Jangan salah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Masalah ini harus dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi OPD untuk berhati-hati dan harus taat pada aturan," kata Gede Dana.

Untuk tujuh pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sedangkan untuk tersangka, pemerintah meminta agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved