Berita Gianyar
UMK Gianyar 2022 Naik Rp29.009 Jadi Rp2.656.009
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Jagadhita mengatakan, parameter penghitungan UMK 2022 ini, tidak lagi mengacu sepenuhnya pada tingkat pertumbuhan ekonomi.
Namun dalam PP 36 tahun 2021, yang menjadi parameter pengupahan adalah jumlah pekerja dalam suatu rumah tangga.
"UMK 2022, parameternya sebenarnya berbeda dengan PP 78.
Dilihat dari nilai inflasi bulan September 2020 sampai September 2021, memang kontraksi ekonomi kita masih mines.
Akan tetapi rumusan pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan saat ini rata-rata masyarakat yang bekerja," ujarnya.
"Kan memang kalau kita lihat kondisi Gianyar, memang pekerjaan yang dominan adalah pariwisata. Tapi semuanya ada peralihan.
Yang dihitung adalah masyarakat bekerja. Rata-rata setiap rumah ada berapa orang yang bekerja. Itu yang dijadikan parameter penghitungan UMK 2021 ini," ujarnya.
(*)