Berita Gianyar

UMK Gianyar 2022 Naik Rp29.009 Jadi Rp2.656.009

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi Uang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009.

Dimana dengan nominal tersebut, UMK Gianyar saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp29.009, dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp2.627.000.

Hal tersebut dikarenakan saat itu dunia usaha mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. 

Pada saat itu, sebagian besar perusahaan terpaksa merumahkan karyawan dan ada pula yang sampai memotong gaji karyawan.

Karena hal tersebut, pemerintah pusat melalui PP 78 tahun 2021, memilih untuk tidak menaikkan upah karyawan.

Baca juga: Daftar UMK 9 Kabupaten di Bali, Tertinggi Badung Terendah Bangli

Namun dalam penyusunan UMK 2021 ini, pemerintah menggunakan aturan berbeda, yakni memakai PP 36 tahun 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita membenarkan, UMK Gianyar 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp29.009.

"Ya betul, tahun 2022 UMK Gianyar Rp29.009," ujarnya, Minggu 28 November 2021.

Diapun membenarkan bahwa UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau tetap sama dengan tahun 2020 yakni sebesar RpRp2.627.000.

Hal tersebut dikarenakan saat itu pemerintah pusat masih mengacu pada PP 78 tahun 2015.

Dimana saat itu barometernya adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat itu sangat buruk.

Ditakutkan, jika UMK mengalami kenaikan, banyak usaha yang gulung tikar, dan imbasnya akan sangat buruk terhadap tenaga dan lapangan pekerjaan.

"Kenapa tidak naik waktu itu karena memang kebijakan pusat yang memberikan arahan.

Mengingat situasi pandemi saat itu. Secara umum, waktu itu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi lemah," ujarnya.

Apakah saat ini kondisi ekonomi sudah dikatakan mulai membaik?

Baca juga: UMK Kota Denpasar Tahun 2022 Sebesar Rp2.802.926, Naik 1,17 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved