Berita Denpasar

Jelang PPKM Level 3, Pelanggar Masker di Denpasar Meningkat

Pemerintah akan segera menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun 2021 hingga awal 2022.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sidak masker di depan Banjar Pemedilan, Pemecutan, Denpasar. 

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved