Berita Nasional
Kasus Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Deni Dilimpahkan ke Kejaksaan, Buntut Mediasi Gagal
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Jerinx ke kejaksaan bersama barang bukti terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Punggawa Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni yang dilakukan oleh drummer SID tersebut.
Rencananya pihak kepolisian akan melimpahkan berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni ke kejaksaan hari ini, Rabu 1 Desember 2021.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, hari ini Rabu 1 Desember 2021, rencananya Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.
Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni yang dilakukan oleh Jerinx.
Polda Metro Jaya pun akan menyerahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke kejaksaan.
Baca juga: Jerinx SID Laksanakan Tugas Sebagai Duta Anti Narkoba, Bernyanyi Hingga Motivasi WBP Lapastik Bangli
Pelimpahan itu merupakan buntut dari pelapor yang menutup upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.
"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.
Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh kejaksaan.
Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.
Kronologi Dugaan Pengancaman
Kasus ini bermula dari cuitan Jerinx di Twitter soal artis ibu kota di endorse Covid-19.
Kala itu Adam Deni menanggapi cuitan Jerinx dan meminta bukti bahwa endorse Covid-19 itu ada.
Rupanya, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx diduga mengancam Adam Deni lewat pesan singkat dan telepon.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam Deni merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Baca juga: Berkas Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan Lengkap Polda Metro
Adam Deni juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Alasan Deni Tetap Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada 1 Desember 2021 dalam artikel berjudul Alasan Adam Deni Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang, Tawaran Uang Miliaran Cabut Laporan Ditolak, mediasi dengan Jerinx SID gagal.
Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terhadap sang musisi masih berlanjut.
Adam Deni berkeras tak mencabut laporannya meski Jerinx dan Nora Alexandra, sang istri, telah mengajukan permohonan.
Bahkan, menurut Deni, ada pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Intervensi itu disebutnya berupa penawaran uang senilai miliaran rupiah. Tujuannya tentu saja agar Adam Deni mencabut laporan tersebut.
"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya.
Untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2021.
Baca juga: Jerinx SID & Antrabez Rilis Single Barisan Badai, Refleksi Hidup, Tercipta Kala Dibalik Jeruji Besi
"Ini nominalnya fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ujar Adam Deni melanjutkan.
Adam Deni mengatakan, penawaran tersebut tidak ia terima karena ingin laporan terhadap Jerinx sampai ke meja hijau.
Terlebih, Adam Deni menegaskan, integritasnya tidak akan bisa dibeli dengan uang.
"Saya benar-benar tidak mau menerima, saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apa pun.
Karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan yang sepersen pun," ucap Adam Deni tegas.
Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.
Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(*)