Berita Bali
KLHK Kunjungan ke IPRO Bali, Produsen Wajib Tarik Kembali Kemasan untuk Didaur Ulang
Ujang Solihin Sidik mengatakan kunjungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri (permen) KLHK No. P75/2019 yang berisi setiap produsen
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik dalam kunjungannya ke Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) di Bali pada, Rabu 1 Desember 2021 kemarin.
Persoalan sampah sendiri bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi setiap Individu, organisasi, swasta, akademisi sesuat amanah undang-undang memiliki kewajiban sesuai perannya.
Oleh karena Itu IPRO mengusung konsep ESR dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampahnya.
"Extended Stakeholder Responsibility (ESR) adalah sebuah pendekatan yang mengajak pora pemangku kepentingan, mulai dari swasta dan sektor format maupun informal untuk mengelola kemasan pasca pakai menjadi bahan baku yong dibutuhkan oleh Industri daur ulang," tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bali