Berita Bali
KLHK Kunjungan ke IPRO Bali, Produsen Wajib Tarik Kembali Kemasan untuk Didaur Ulang
Ujang Solihin Sidik mengatakan kunjungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri (permen) KLHK No. P75/2019 yang berisi setiap produsen
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktur Pengelolaan Sampah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar melakukan kunjungan mitra kerja Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) di Bali pada, Rabu 1 Desember 2021 kemarin.
Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan kunjungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri (permen) KLHK No. P75/2019 yang berisi setiap produsen wajib menarik kembali kemasan untuk didaur ulang atau digunakan ulang.
Dalam pelaksanaannya, permen tersebut mengatur agar produsen dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan fasilitas penampungan sampah kemasan.
Baca juga: Saluran Drainase Tersumbat Sampah, Halaman SDN 3 Seririt Buleleng Terendam Banjir
"Dalam melaksanakan Permen P.75/2018, produsen diamanahkan untuk menarik kembali produknya yang telah menjadi sampah."
"Ketika produsen menyerahkan pelaksanaan penarik itu kepada pihak ketiga, penarikan kembali sampah tersebut seringkali sulit jika harus sesuai dengan merek brand, dan Iebih memungkinkan jika dilakukan berdasarkan jenis material kemasan," ungkap Sidik pada, Rabu 1 Desember 2021.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam mencapai target pengurangan sampah, produsen diminta untuk menentukan besaran target pengurangan sampah secara individual melalui perusahaan atau kolektif melalui asosiasi atau yayasan yang mengelola sampah.
Mekanisme pelaporan oleh produsen diharapkan dapat dilakukan secara kolektif seperti metode kolaborasi yang dilakukan oleh IPRO.
"Pemerintah dalam hal Ini KLHK menyosialisasikan Permen P-75/2019 baik kepada predusen, asosiasi bisnis maupun masyarakat melalui berbagai upaya agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat secara luas," tambahnya.
Sementara itu, dalam mencapai target pengurangan sampah, produsen diminta untuk menentukan besaran target pengurangan sampah secara individual perusahaan atau kolektif melalui asosiasi atau yayasan yang mengelola sampah.
Mekanisme pelaporan oleh produsen diatur dalam Permen P75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen, di mana produsen bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengurangan sampah hak ketiga adaloh perusahaan/organisasi/lembaga/ yayasan di bidang persampahan.
Kerja sama harus dituangkan dalam MoU yang melampirkan target pengurangan dan melaporkan hasil pengurangan kepada KLHK.
Baca juga: DLHK Denpasar Usulkan Alat Pembakar Sampah Ramah Lingkungan, Akan Dibangun di 2 Tempat Ini
Dalam hal ini IPRO melihat peran produsen dalam menjalankan EPR sudah datang dari produsen untuk mengelola sampahnya secara mandiri, tapi masih banyak juga yang belum melakukan kewajibannya.
Untuk itu IPRO mendorong peran produsen untuk lebih banyak yang terlibat dalam pengelolaan sampahnya.
Karena kewajiban pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi ada kewajiban dari produsen sebagai penghasi sampah sesuai dengan UU No 18/2008.