Berita Buleleng
Video Viral Pernikahan Gede Sukrada-Laksmi Dilaporkan LSM, Ini Tanggapan Jem tatto
Video yang dibuat oleh musisi asal Buleleng, Ketut Agus Suadnyana alias Jem Tatto di channel Youtubenya itu berhasil ditonton oleh warga net hingga
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Ia mengaku akan segera membeberkan kebenarannya pada Sabtu (4/12/2021) mendatang, di Kantor Perbekel Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan hadiri undangan dari Perbekel untuk membicarakan terkait kebenaran dari video tersebut. Terkait benar atau tidaknya Gede Sukrada menikah, harus kah nanti saya minta maaf. Apa yang dirugikan dari mereka," terangnya.
Sementara Ketua PHDI Buleleng, Gde Made Metera mengatakan, LSM KoMPAK tidak melapor, mengingat PHDI bukan tempat melapor terkait urusan pernikahan.
Metera menyebut, LSM KoMPAK meminta untuk bertemu kepada pihaknya untuk meminta pandangan PHDI terkait konten pernikahan Gede Sukrada-Laksmi yang viral tersebut.
Metera pun menyebut pernikahan menurut Hindu di Bali ada Tri Upasaksi.
Pertama Dewa Saksi adalah saksi Hyang Widhi yang dimohonkan oleh Dwijati atau Ekajati dengan menggunakan sarana Mantra, Yantra (upakara/banten), dan Tantra (kemampuan Dwijati atau Ekajati) dalam memohon kepada Hyang Widhi.
Dwijati yang muput upacara perkawinan atau Ekajati yang nganteb upacara perkawinan menandatangani dokumen pencatatan perkawinan.
Kedua Manusa Saksi adalah saksi manusia/masyarakat yang hadir pada saat upacara perkawinan.
Secara formal penandatanganan dokumen saksi sebagai Manusa Saksi dilakukan oleh aparat Desa Dinas dan Prajuru Desa Adat.
Ketiga Butha Saksi adalah saksi alam semesta yang diwujudkan dalam bentuk upacara yang dipimpin setidaknya oleh Ekajati.
Dari uraian itu PHDI nampak tidak berperan dalam upacara pernikahan menurut Hindu di Bali, dan dalam pencatatan perkawinan pada dokumen di Desa, PHDI tidak ikut tanda tangan.
Tetapi kalau di luar Bali, karena tidak ada Desa Adat, maka perkawinan Hindu pencatatannya dilakukan oleh PHDI sebagai persyaratan permohonan Akta Perkawinan ke Catatan Sipil.
Kalau PHDI tidak ikut dalam dokumen pencatatan perkawinan menurut Hindu di Bali, lantas dimana peran PHDI dalam perkawinan menurut Hindu di Bali?
Peran PHDI adalah menyampaikan tatwa atau ajaran Hindu mengenai perkawinan. Sang Dwijati yang muput upacara perkawinan adalah unsur PHDI.
Ke depan selain Dwijati yang muput atau Ekajati yang nganteb upacara mungkin perlu dipikirkan peran atau kehadiran pengurus PHDI dalam perkawinan menurut Hindu di Bali. Sehingga PHDI dapat memastikan apakah upacara perkawinan yang dilaksanakan oleh warga Hindu di Bali sudah sesuai atau tidak dengan tatwa Hindu.
