Info Populer

Aturan Lengkap Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan masyarakat pada momentum libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tim Gabungan melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) pada pengendara yang melintas di Jalan Gunung Galungan, Denpasar, Selasa 6 Juli 2021. Pengendara yang tidak memiliki tujuan jelas dan tidak memiliki suket selama penerapan PPKM Darurat terpaksa putar balik. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan masyarakat pada momentum libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) .

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengendalian selama masa transisi libur natal dan tahun baru, salah satunya pengujian acak di posko check point di daerah-daerah.

Apa saja aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022?

Masa transisi

Baca juga: ATURAN TERBARU, Sekolah Dilarang Berikan Libur Khusus Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: Polres Gianyar Larang Pesta Kembang Api dan Arakan Massa Saat Nataru

Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal dan tahun baru 2022.

Masa Natal dan tahun baru 2022 yang dimaksud adalah 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Berarti masa transisi berlangsung pada tanggal 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.

Selama masa transisi berlangsung, maka akan dilakukan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah pengujian acak atau random testing di Posko Check Point yang tersebar di daerah-daerah.

Pengecekan bidang tersebut akan dilakukan oleh instansi pelaksana perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.

Aturan mobilitas masa Natal dan tahun baru 2022

Baca juga: PHRI Buleleng Sayangkan Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Baca juga: Saat Nataru, 19,9 Juta Warga Ingin Mudik, 4,4 Juta Orang Akan Bergerak dari Jabodetabek

Berikut aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021:

Penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, daerah tempat wisata, dan wilayah lain yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut;

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di wilayah tersebut wajib menunjukkan:

kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Dishub Kaji Pengetatan di Pintu Masuk Bali untuk Kurangi Mobilitas saat Libur Nataru

Baca juga: Periode Libur Nataru, Penumpang Pesawat Antar Pulau Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, kecualikan dari persyaratan perjalanan di poin ke 4.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali berlaku ketentuan:

menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Baca juga: Periode Libur Nataru, Penumpang Pesawat Antar Pulau Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Baca juga: PPKM Saat Nataru Belum Final, Dir Intelkam Polda Bali Berpesan Waspada Hoaks

pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Seluruh ketentuan poin 1-8 di atas dikecualikan untuk kegiatan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sebelumnya, aturan terkait libur Natal dan tahun baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan mobilitas masyarakat saat natal dan tahun baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved