Berita Bali

Diupah Rp 50 Ribu Menempel Sabu di Denpasar, Adi Saputra Diganjar 6 Tahun Penjara

Demi mendapat penghasilan tambahan, Wahyu Adi Saputra (26) nekat nyambi bekerja menempel sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diupah Rp 50 Ribu menempel sabu di Denpasar, Adi Saputra diganjar 6 tahun penjara 

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa, dan kembali ditemukan 1 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang diamankan 12,62 gram netto. 

Saat ditanyakan, terdakwa mengaku bahwa seluruh paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Terdakwa menyatakan mendapat sabu dari Johan (DPO), dan diperintah untuk menempel.

Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu sekali menempel sabu. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved