Berita Badung

Libur Nataru, Polri Dirikan Pos di Berbagai Lokasi dan Optimalisasi PPKM Level 3 dari Tingkat RT

Soal Kebijakan Nataru, Polri Dirikan Pos Pelayanan di Tol, Pelabuhan dan Bandara & Optimalisasi PPKM Level 3 dari Tingkat RT

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Apel Kasatwil 2021 di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, pada Jumat 3 Desember 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pos - pos pelayanan dan optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari tingkat RT untuk mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 dalam pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M kepada awak media usai kegiatan Apel Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) 2021 di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, pada Jumat 3 Desember 2021.

"Nataru, kita merujuk Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021. Semuanya diterapkan regulasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3, Polri mempersiapkan itu, menggelar Pos Pelayanan dan melaksanakan optimaliasai PPKM dari tingkat RT tingkat desa, termasuk lokasi atau daerah-daerah tujuan para pemudik posko PPKM lebih dimasksimalkan," papar Irjen Pol Dedi didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si dan Kasubbagberita Ropenmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si.

"Posyan yang ditempatkan di beberapa titik di tol, pelabuhan, bandara untuk melakukan cek poin masyarakat yang akan bepergian, sekaligus sebagai gerai vaksinasi," sambungnya.

Baca juga: Sama Sekali Belum Menerima Bantuan, 823 Keluarga di Buleleng akan Terima BST dari Dinsos

Baca juga: Penari Rangda dan Barong Harus Paham Pakem dan Tetuek

Dedi juga menegaskan, bahwa sesuai instruksi Mendagri 62/2021 seluruh perayaan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak dilarang oleh pemerintah.

"Ini untuk menghindari klaster baru lagi, setiap pelanggaran-pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Lanjutnya, setiap masyarakat yang bepergian juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), sudah tervaksinasi, dan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah mitigasi

"Syarat bepergian meliputi SIKM, Vaksin, Prokes, itulah cara mitigasi covid -19, termasuk 3T (Tracing, Testing, Treatment)," pungkasnya. (*)

Berita Badung Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved