Berita Nasional
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Rektor Angkat Bicara
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kini 3 mahasiswi Universitas Sriwijaya jadi korban
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dosen Mendapatkan Sanksi
Wakil Rektor 3 Iwan Setia Budi mengatakan, Unsri sangat menyesalkan adanya peristiwa itu.
Iwan memastikan bahwa terduga pelaku telah diproses sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Unsri sangat tegas ya. Dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap mahasiswa itu sudah kita proses sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan proses klasifikasinya sudah selesai karena sudah ada keputusan terkait soal itu.
Oknum terduga pelaku juga sudah kita kenakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," kata Iwan, pada Rabu 1 Desember 2021 dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri, 2 Dosen Jadi Terduga Pelaku, Korbannya 3 Mahasiswi.
Selain itu, Iwan juga membenarkan bahwa sudah ada aparat polisi yang datang dan meminta izin hendak melakukan olah TKP.
"Ya ada tim dari Polda Sumsel yang intinya (minta) izin untuk penyelidikan olah TKP terkait kasus yang sempat viral terkait dugaan pelecehan seksual (oleh oknum salah satu dosen)," jelas Iwan.
Update Laporan Terbaru dari Dua Korban Mahasiswa Unsri.
Ketika disinggung soal laporan terbaru dari dua mahasiswa Unsri yang menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen tersebut, Iwan mengatakan bahwa hal tersebut masih dugaan.
Namun, pihak Unsri akan tetap mengklarifikasinya termasuk siapa yang memviralkannya.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Unud, Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, Kami Perlu Data Kasusnya
"Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan tadi bahwa ini masih dugaan ya. Sama seperti tahap sebelumnya kita akan memverifikasi data dan bukti ya. Termasuk siapa yang memviralkan akan kita kaji secara mendalam," ungkapnya.
Iwan mengatakan, permasalahan ini adalah persoalan etika dan moral. Pihak Unsri akan melakukan evaluasi dan perbaikan agar persoalan itu tidak terulang lagi
Sementara terkait adanya desakan dari mahasiswa terhadap pihak Unsri agar dilakukan evaluasi supaya kasus dugaan pelecehan seksual tidak terjadi lagi.
Iwan mengatakan bahwa semua petunjuk teknis tentang bimbingan mahasiswa sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Universitas Sriwijaya sangat berkomitmen melakukan itu, jadi segala yang diamanahkan dalam Permendikbud itu akan kita terapkan," tegas Iwan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-terhadap-perempuan.jpg)