Berita Badung

Meski Nantinya PPKM Level 3 Diterapkan, Badung Pastikan PTM Tetap Akan Dilaksanakan 

Pemerintah pusat kini akan mengontrol ruang gerak masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Agus Aryanta
Plt Kepala Disdikpora Badung, I Made Mandi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah pusat kini akan mengontrol ruang gerak masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang kini sudah muncul varian barunya. 

Baca juga: Pertama Kali Ditemukan di Afrika Selatan, Simak Penjelasan Mengenai Covid-19 Varian Omicron 

Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, Kejari Badung Beri Penerangan Hukum Antisipasi Tindakan Korupsi

Kendati demikian Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dilaksanakan secara terbatas tidak terpengaruh.

Bahkan para siswa di Kabupaten Badung akan tetap mengikuti PTM meski nanti dilaksanakan PPKM level 3.

Plt Disdikpora Badung I Made Mandi mengakui meski dilaksanakannya PPKM Level 3,  tidak akan mempengaruhi PTM di Badung.

Pasalnya PTM sudah berjalan secara terbatas dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"PTM akan tetap dilaksanakan sesuai yang sudah berjalan saat ini," ujarnya Jumat, 3 Desember 2021.

Diakui, Pemerintah Pusat menetapkan peningkatan level PPKM menjadi level 3 dalam suasana menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022, serta surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

"Intinya kita menyesuaikan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Jadi, dipastikan PTM tetap berjalan," tegasnya lagi.

Kendati demikian, Mandi mengaku saat ini kemungkinan waktu libur siswa berbeda.

Bila disesuaikan dengan kalender pendidikan, maka pembagian raport semester ganjil dilakukan pada tanggal 18 Desember 2021.

Namun, setelah Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 turun, maka pembagian rapor diundur menjadi 3 Januari 2022. 

"Sesuai kalender pendidikan, seharusnya setelah pembagian rapor para siswa mendapat jatah libur memasuki semester genap," ucapnya.

Baca juga: Jelang PPKM 3 Level di Akhir Tahun, Polres Badung Gencarkan Patroli Malam

Pihaknya mengakui dalam pencegahan Covid-19, terjadi perubahan sehingga setelah tanggal 18 Desember itu, para siswa telah mendapat pelajaran Semester genap. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved