Kasus Jerinx dan Adam Deni

Tim Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala BNNP Bali Sebut Tetap Jadi Duta Antinarkoba

Tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
I Wayan Gendo Suardana didampingi rekannya selaku anggota kuasa hukum Jerinx saat mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jakarta Pusat - Tim Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala BNNP Bali Sebut Tetap Jadi Duta Antinarkoba 

Namun, upaya mediasi yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya ini tak lantas menghentikannya untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Di dalam mediasi itu hanya pengakuan salah dari saudara Jerinx dan permintaan maaf langsung dari saudara Jerinx ke saya, ya saya terima tapi saya tetap bilang ke saudara Jerinx dan tim penyidik untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan," kata Adam Deni.

Sementara itu, belum lama ditunjuk sebagai Duta Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jerinx kini menjadi tahanan Kejari Jakpus atas kasus pengancaman melalui media elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Bahkan melalui media sosialnya, Adam Deni sempat menyentil penunjukan Jerinx sebagai Duta Anti Narkoba oleh BNNP Bali dengan menandai akun @infobnn_provinsi_bali.

"Resmi ditahan. Halo @infobnn_provinsi_bali, bagaimana status duta anti narkoba untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan sekarang sudah resmi ditahan?" tulis Adam Deni dalam akun Instagram pribadinya @adamdenigrk.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan santai atas kasus hukum yang menyangkut Jerinx tersebut.

"Pertama-tama kasus hukum yang menyangkut JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan/masalah narkoba," kata Sugianyar saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis.

Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.

Baca juga: Nora Alexandra Genggam Erat Tangan Jerinx Menuju Tahanan, Adam Deni: Puas Nggak Puas Biasa Aja

"Termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi, khususnya di kalangan generasi muda," ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

"Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," paparnya.

Sugianyar menegaskan, sampai saat ini Jerinx dan Nora Masih sebagai Duta atau relawan anti narkoba BNNP Bali.

"Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power," tuturnya.

Selain Jerinx, kata Sugianyar BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar.

"Mari kita hormati proses hukum Jerinx saat ini. Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," pungkasnya. (can/ian/kompas.com)

Kumpulan Artikel Kasus Jerinx dan Adam Deni

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved