Berita Nasional
Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Yudisium, Ini Kata Dekan
Seorang mahasiswi Universitas Sriwiyaja (Unsri) diduga korban pelecehan seksual mengamuk dalam acara Yudisium Fakultas Ekonomi
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Mereka mempertanyakan mengapa rekan mereka dicoret dari daftar yudisium.
Adam pun bergeming dan melangkah menuju gedung Fakultas Ekonomi.
"Selain daftar nama dicoret, kursi yudisium rekan kami juga tidak ada," ujar Dwiki.
Tanggapan Dekan FE
Dilansir Tribun-Bali.com dari Sripoku.com dalam artikel berjudul Detik-detik Dekan FE Unsri Dikerumuni Mahasiswa, Imbas Korban Pelecehan Seksual tak di Yudisium, sekitar 45 menit setelah menerima audiensi perwakilan BEM-KM Unsri, Adam keluar dari gedung Fakultas Ekonomi sekira pukul 11.45.
Dia mengatakan akan membahas perihal mahasiswi terduga korban pelecehan yang hilang dari daftar yudisium.
"Nanti dirapatkan," kata Adam sambil bergegas masuk mobil.
Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
Sebelumnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen menimpa tiga mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Ketiga mahasiswi tersebut diduga mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal oleh terduga dua dosennya sendiri.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Unud, Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, Kami Perlu Data Kasusnya
Dilansir Tribun-Bali.com dari akun Twitter @unsrifess dan Instagram @palembang.eksi lewat Kompas.com pada Jumat 3 Desember 2021, kasus pelecehan seksual tersebut terungkap lewat utasan yang diunggah pada 27 September 2021, yakni korban berinisial DR yang merupakan mahasiswi Unsri semester akhir.
Pada saat itu, DR diketahui menggunakan akun anonim dan tidak menyebutkan identitas pelaku maupun dirinya.
DR mengaku mengalami pelecehan seksual tersebut oleh oknum dosen pada Sabtu 28 Agustus 2021, ketika hendak mengurus keperluan skripsi di kampusnya.
Akibatnya, hal tersebut pun membuatnya merasakan trauma.
Dalam kasus ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) turut memberikan pendampingan kepada DR agar pihak kampus segera mengambil tindakan dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.