Berita Gianyar
Tetapkan Pj, Pemkab Gianyar Akhirnya Isi Kekosongan Perbekel Pejeng
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, telah menetapkan pejabat (Pj) Perbekel Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, telah menetapkan pejabat (Pj) Perbekel Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Hal tersebut dilakukan setelah Tjok Agung Kusuma Yuda resmi mengundurkan dari jabatannya sebagai perbekel.
Di mana Pj Perbekel Pejeng saat ini adalah Kade Ari Juliawan dari unsur Aparatur Sipil Negera (ASN) yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi PMD di Kecamatan Sukawati.
Kepala Dinas PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Senin 6 Desember 2021 membenarkan, atas perintah Bupati Gianyar, Made Mahayastra, pihaknya telah menetapkan Pj Perbekel Pejeng.
Baca juga: Hindari Mobil Kijang Mogok di Genangan Air, Truk Sembako Terperosok di Ubud Gianyar
Seperti diketahui, bahwa Perbekel Pejeng sebelumnya memilih mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
Sebab yang bersangkutan ingin fokus merawat orangtuanya yang sudah berusia lanjut.
"Jabatan diisi oleh Kadek Ari Juliawan yang sebelumnua menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Sukawati," ujarnya.
Kata dia, serah terima jabatan sudah dilakukan di Kantor Bupati Gianyar.
Pengisian ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak mandeg.
Sebab tugas perbekel relatif banyak, dan tidak boleh kosong dalam waktu lama.
Dalam serah terima jabatan ini, kata dia, juga dihadiri oleh Tjok Agung Kusuma Yuda.
"Beliau juga hadir dalam serah terima, juga Pj yang baru Ari Juliawan," ujarnya.
Baca juga: Dikunjungi Wakil Presiden, Pedagang Pasar Seni Guwang Gianyar Harap Ada Perubahan
Ia menyebutkan secara aturan, Pj perbekel ini akan menjabat selama enam bulan sejak serah terima jabatan.
Dikarenakan masa jabatan yang ditinggalkan ini cukup panjang, yakni lebih dari dua tahun, sehingga nanti akan ada pemilihan Perbekel Pejeng.
Namun dalam pemilihan tersebut, perbekel ini berstatus pengganti antar waktu atau PAW, sehingga yang bersangkutan nantinya tidak menjabat lima tahun.