Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

UPDATE Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018: Pejabat Kemenkeu Rifa Surya Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 6 Desember 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi perkara TKP dugaan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Senin, 6 Desember 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data rilisan yang diterima Tribun-Bali.com dari KPK, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Rifa Surya, pekerjaan Swasta atau Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari hingga Agustus 2018.

Selain itu, Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.

Rifa Surya Tak Penuhi Pemanggilan

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Selasa 7 Desember 2021, Andin Hilang, Penculiknya Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Baca juga: Promo Dunkin Donuts 7 Desember 2021, 2 Iced Kiwi Orange Rp 50.000 18 Donuts Classic Rp 110.000

Rifa Surya sebelumnya sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.

Namun, pada pemanggilan Senin,l 6 Desember 2021, Rifa tidak hadir dalam pemeriksaan.

Ia pun meminta kembali untuk diadakan pemeriksaan ulang pada Rabu, 8 Desember 2021 mendatang.

Ida Bagus Wiratmaja Ditanyai Soal Pengajuan Usulan Dana DID

Pada pemeriksaan kemarin, Senin, 6 Desember 2021, mantan Bappelitbang Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wira datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia diperiksa serta dikonfirmasi terkait pengajuan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, ia diduga memiliki komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait jumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Awal Mula Kasus Suap DID Tabanan

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Baca juga: Transfer Liga 1: Bos PSS Sleman Akan Perpanjang Kontrak Irfan Jaya, Bagaimana dengan Bali United?

Baca juga: PROMO Alfamart 8-10 Desember 2021: Beras, Jas Hujan, Deterjen Diskon, Sandal Jepit Rp23.900

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.

Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.

"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya). Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin, 15 November 2021 lalu.

Sejumlah Pejabat Tabanan Bungkam

Baca juga: SOSOK Rumini, Rela Temani Ibunya yang Tak Bisa Jalan saat Erupsi Gunung Semeru: Meninggal Berpelukan

Baca juga: Persib Bandung Vs Persebaya Liga 1: Robert Alberts Tak Sabar, Sebut Bakal jadi Duel Paling Sadis

Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan masih bungkam ketika ditanya soal anggaran Dana Insentif Daerah Tabanan Tahun 2018.

Ketika ditemui Tribun-Bali.com, I Gede Urip Gunawan selaku Kepala Bapelitbang Tabanan mengaku tidak mengetahui terkait anggaran DID 2018 senilai Rp m1 Miliar ini ke OPD mana saja.

Dirinya mengaku tidak mengetahuinya karena dari segi sisi perencanaannya pihak Bapelitbang saat ini tidak terlibat dalam pengusulan DID.

Mengingat, untuk memperoleh DID itu tidak melalui pengusulan.

"Wah saya belum di sini waktu itu (2018). Intinya saya no comment ya," tandasnya, waktu itu.

Mantan Bupati Tabanan 2 periode Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa KPK, Kamis (11/11).

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Eka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018. KPK mengusut persetujuan Eka terkait pengurusan DID tersebut.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kabupaten Tabanan

Baca juga: Persib Bandung Vs Persebaya Liga 1: Robert Alberts Tak Sabar, Sebut Bakal jadi Duel Paling Sadis

Baca juga: Kasus DBD Tahun 2021 Menurun di Karangasem

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan, Rabu, 27 September 2021 lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Sabtu, 13 November 2021mengungkapkan hasil penggeledahannya.

"Benar. Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujar Ipi.

Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa KPK, Jumat, 12 November 2021.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal barang bukti yang telah disita tim penyidik sebelumnya terkait kasus suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.

"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi Maryati Kuding, Sabtu, 13 November 2021.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved