Berita Bali

34 Warga Mesadu ke DPRD Bali Ngaku Belum Dapat Ganti Rugi dari Pemprov Akibat Dampak Megaproyek PKB

Mereka sendiri ditemui jajaran Komisi I DPRD Bali dan langsung melakukan rapat tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali selama hampir 4 jam

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Sejumlah 34 orang perwakilan warga masyarakat Klungkung mendatangi gedung DPRD Bali, Rabu 8 Desember 2021. Mereka yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut meminta keadilan terkait proses ganti rugi tanah eks galian C di kawasan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Gunaksa, Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah 34 orang perwakilan warga Klungkung mendatangi gedung DPRD Bali, Rabu 8 Desember 2021.

Mereka yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut meminta keadilan terkait proses ganti rugi tanah eks galian C di kawasan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Gunaksa, Klungkung.

Pasalnya, mereka mengaku hingga saat ini belum menerima ganti rugi.

Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah.

Baca juga: Denpasar dan Badung Dikepung Banjir, DPRD Bali Geram, Minta Dinas PUPR & DLH Evaluasi Besar-besaran

Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu.

Mereka sendiri ditemui jajaran Komisi I DPRD Bali dan langsung melakukan rapat tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali selama hampir 4 jam.

Usai rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan terkait hal tersebut.

Komisi I DPRD Bali meminta BPN Bali untuk mengkaji kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini karena adanya sebuah aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi lahan lokasi PKB Klungkung itu. 

"Belum ada keputusan, karena aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi harus bisa ditunjukkan fisiknya. Karena tidak bisa ditunjukkan, tim tidak berani memberikan ganti rugi," jelas Adnyana.

Ia menjelaskan bahwa 74 persen pemilik lahan di kawasan megaproyek tersebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah.

Sedangkan, saat ini pemilik lahan yang mengadu terkait permasalahan tanah saat ini sebanyak 34 orang.

"Banyaknya yang menerima (ganti rugi,red) hampir 74 persen. Kalau yang mengadu 34 orang, dengan luasnya  sekitar 69 hekatre.  74 persen  ini sudah tuntas, semuanya sudah melalui mekanisme dan proses sesuai peraturan," ujar Adnyana.

Menanggapi adanya kasus itu, dia berharap agar BPN bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Baca juga: Banyak Toilet Rusak di Pura, Anggota DPRD Bali Ini Minta Pemprov Lakukan Revitalisasi Besar-besaran

Menurut Adnyana, sesuai aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi lahan, harus bisa ditunjukkan fisiknya.

Ia menambahkan, BPN Bali malah sudah pernah turun ke lapangan dan meminta masyarakat menunjukkan fisik tetapi tidak bisa menunjukkan fisik.

Sehingga sampai sebanyak 34 KK tidak bisa menunjukkan fisik.

BPN tidak bisa memproses karena 34 warga tidak bisa menunjukkan fisik tanah.

Ada bukti-bukti yang bisa ditunjukkan kenapa BPN tidak bisa proses sertifikat tanah.

BPN tidak bisa memproses jika salah satunya tidak bisa ditunjukkan baik dokumen fisik. Luasnya sekitar 69 hektar yang diklaim milik 34 KK tersebut.

Mereka menggunakan SPPT, peta blok, dan sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Dispenda.

BPN mau proses dengan dokumen tersebut tetapi mereka tidak bisa menunjukkan fisik tanah di Bali.

"Kita telah koordinasi dengan BPN untuk mengkaji lebih lanjut dengan cara dan alat oleh BPN. Jika tidak bisa menunjukkan bukti fisik (tanah,red) dikesampingkan saja. Kalau bisa, maka harus diusulkan kembali untuk bisa ganti rugi," terangnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Ketut Mangku, menjelaskan keberatan dari warga sebelumnya telah disampaikan ke BPN Klungkung.

Baca juga: Komisi III DPRD Bali Pastikan Zona Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan Tuwed Jembrana

Namun dengan keberadaan warga yang mengajukan keberatan itu belum bisa menunjukkan bukti fisik, membuat pihaknya hanya bekerja sesuai ranahnya saja.

"Keberatan yang diajukan masysrakat  dari awal Kantor BPN Klungkung telah menerima keberatan itu. Berproses saja sekarang, karena sudah juga ditangani DPR.

Kalau upaya-upaya dilakukan ini tidak mengasilkan, karena kita negara hukum ya ikuti jalur hukum saja," tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved