Berita Badung

Diduga Melanggar Sempadan, Satpol PP Badung akan Cek Rumah Terendam Banjir di Dekat Tukad Mati

Sejumlah rumah kos yang berada di kelurahan Legian tepatnya dipinggiran Tukad Mati terendam banjir, Senin 6 Desember 2021

Istimewa
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara - Diduga Melanggar Sempadan, Satpol PP Badung akan Cek Rumah Terendam Banjir di Dekat Tukad Mati 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah rumah kos yang berada di kelurahan Legian tepatnya dipinggiran Tukad Mati terendam banjir, Senin 6 Desember 2021.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan memeriksa rumah kos itu lantaran disinyalir melanggar sempadan sungai.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara mengaku akan menurunkan timnya untuk mengecek bangunan tersebut. satpol PP yang tugas di wilayah Kuta akan diminta memastikan lahan yang dibangun rumah kos itu.

"Kami akan mengecek bangunan rumah kos tersebut apakah melanggar sempadan sungai. Sementara kami akan lakukan klarifikasi dulu," ujarnya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca juga: Diduga Melanggar, Rumah Kos yang Terendam Banjir di Dekat Tukad Mati Akan Diperiksa Satpol PP Badung

Pihaknya mengaku Satpol PP Badung tidak semena-mena melakukan monitoring bangunan sempadan sungai.

Mengingat lokasi kos yang sebelumnya tergenang air agak kedalam, sehingga tidak mudah dilihat.

"Kalau tidak ada musibah seperti ini kami kan tidak tahu. Apalagi lokasinya di dalam, sehingga tidak perlu saling menyalahkan jika kondisinya seperti ini," ucapnya.

Menurutnya, semestinya perangkat daerah yang di bawah yang jeli karena perangkat desa yang lebih tahu wilayahnya sendiri.

"Itu kan lingkungan. Setidaknya kepala lingkungan yang mengawasi juga, kemudian ada lurah. Itu yang lebih aktif mengetahui di lapangan, sehingga tidak saling menyalahkan, baru ada kejadian seperti ini," ucapnya.

Dikatakannya, kalau perangkat desa susah membina warganya, barulah dilaporkan ke Satpol PP.

Sehingga Satpol PP bisa mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebelumnya di wilayah Legian pernah juga kami tangani masalah seperti itu. Saat itu kali atau sungai kecil ditutup dan digunakan bagian dari penambahan bangunannya. Itu syukur dilaporkan kepada kami sehingga kami bisa tindaklanjuti dan akhirnya dibongkar," jelasnya.

"Kalau memang susah perangkat desa, baik itu kelian dan yang lain memberi tahu, laporkan saja, kan kita bisa menindaklanjuti. Jangan setelah kejadian baru saling melaporkan atau menyalahkan nanti. Kok ada yang tidak berizin? Namun yang dekat sana mengapa diam melihat lingkungan seperti itu," imbuhnya.

Dengan kasus seperti ini, pihaknya mengaku tetap akan memeriksa dengan memastikan lokasi dan keabsahan kepemilikan.

Pasalnya untuk sungai pasti ada sepadan dan harus ada jalan inspeksinya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved