Berita Badung
Diduga Melanggar, Rumah Kos yang Terendam Banjir di Dekat Tukad Mati Akan Diperiksa Satpol PP Badung
Rumah kos itu pun akan diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung lantaran disinyalir melanggar sempadan sungai
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah rumah kos dibangun di kelurahan Legian, tepatnya di pinggiran Tukad Mati yang terendam banjir pada Senin 6 Desember 2021.
Rumah kos itu pun akan diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung lantaran disinyalir melanggar sempadan sungai.
Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara saat ditemui Selasa 7 Desember 2021 mengaku akan menurunkan timnya untuk melakukan pengecekan bangunan tersebut.
Bahkan satpol PP yang tugas di wilayah kuta akan diminta untuk memastikan lahan yang di bangun rumah kos itu.
Baca juga: Pemkab Badung Sebut Perlu Anggaran Rp 80 M untuk Atasi Banjir di Wilayah Dewi Sri Kuta & Sekitarnya
"Kita akan mengecek bangunan rumah kos tersebut apakah melanggar sempadan sungai. Sementara kita akan lakukan klarifikasi dulu," ujarnya.
Pihaknya mengaku Satpol PP Badung tidak semena-mena melakukan monitoring bangunan sempadan sungai. Mengingat lokasi kos yang sebelumnya tergenang air agak ke dalam, sehingga tidak mudah dilihat.
"Kalau tidak ada musibah seperti ini kita kan tidak tahu. Apa lagi lokasinya di dalam, sehingga tidak perlu saling salahkan jika kondisinya seperti ini," ucapnya.
Kendati demikian kondisi seperti itu, semestinya perangkat daerah yang dibawah yang jeli.
Pasalnya perangkat desa yang lebih tahu wilayahnya sendiri.
"Itu kan lingkungan, setidaknya kepala lingkungan yang mengawasi juga, kemudian ada lurah. Itu yang lebih aktif mengetahui di lapangan, sehingga tidak saling menyalahkan baru ada kejadian seperti ini," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan kalau perangkat desa susah membina warganya, barulah dilaporkan ke Satpol PP. Sehingga Satpol PP bisa mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebelumnya di wilayah Legian, pernah juga kita tangani masalah seperti itu. Saat itu kali atau sungai kecil ditutup dan digunakan bagian dari penambahan bangunannya.
Itu syukur dilaporkan kepada kita sehingga kita bisa tindaklanjuti dan akhirnya dibongkar," jelasnya.
"Kalau memang susah perangkat desa baik itu kelian dan yang lain memberi tahu, laporkan saja, kan kita bisa menindaklanjuti.
Baca juga: Kerap Terjadi Banjir di Wilayah Dewi Sri Kuta, PUPR Badung Sebut Perlu Normalisasi Tukad Mati
Jangan baru kejadian baru saling melaporkan atau menyalahkan nanti. Kok ada yang tidak berizin? Namun yang dekat sana kenapa diam melihat lingkungan seperti itu," imbuhnya.