Kasus Suap DID Tabanan 2018
KPK Periksa Pejabat Pemkab Tabanan I Gede Urip Gunawan Soal Barang Bukti dan Aliran Dana DID 2018
KPK periksa Pejabat Pemkab Tabanan I Gede Urip Gunawan terkait barang bukti dan aliran dana DID Tabanan 2018
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.
Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.
Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.
"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya).
Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin 15 November 2021 lalu.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kabupaten Tabanan
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan, Rabu 27 September 2021 lalu.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bappelitbang, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Sabtu 13 November 2021 mengungkapkan, hasil penggeledahannya.
"Benar. Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujar Ipi.
Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa KPK, Jumat 12 November 2021.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal barang bukti yang telah disita tim penyidik sebelumnya terkait kasus suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi Maryati Kuding, Sabtu, 13 November 2021.
(*)